Ngesti Nugraha Berikan Pendampingan Sertifikasi MPIG

0
Foto: Bupati Semarang, Ngesti Nugraha

Kabupaten Semarang – Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H., mendampingi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, Rabu (1/12/2021).

HAKI dalam konteks ini sendiri merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Adapun komoditas yang diusung adalah Kopi Robusta Gunung Kelir Kabupaten Semarang.

Foto: Ngesti Nugraha Harap Sertifikasi Dapat Tingatkan Perekonomian

Ngesti Nugraha datang bersama Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang, Ketua Tim Khusus Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember dan Ketua Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Gunung Kelir.

Dengan sertifikat MPIG tersebut maka Kopi Robusta Gunung Kelir mendapat Kepastian Perlindungan Hukum serta Kepastian Tentang Kepemilikan nama. Dengan kata lain, Kopi Robusta Gunung Kelir menjadi produk khas yang berasal dari Kabupaten Semarang.

Kopi Robusta Gunung Kelir sendiri sudah dikelola di beberapa Kecamatan di Kabupaten Semarang, yaitu Kecamatan Banyubiru, Jambu, Sumowono, Getasan, dan di beberapa kecamatan lainnya.

“Sebenarnya ini sudah lama sekali (ingin mendaftarkan) Kopi Robusta itu. Kemudian saat ini juga sudah ada yang diekspor juga ke Mancanegara,” ujar Ngesti Nugraha.

“Dan saat ini juga sudah lumayan luas untuk di Kabupaten Semarang. Kurang lebih 3.000 hektare luasnya. Kami akan kembangkan untuk mengangkat ekonomi masyarakat yang ada di Kabupaten Semarang,” tandasnya.

Dengan banyaknya pecinta kopi di Indonesia bahkan di Dunia, maka Harapannya Kabupaten Semarang dapat lebih dikenal di Indonesia bahkan mancanegara. Hal tersebut juga tentunya dapat meningkatkan perekonomian warga masyarakat Kabupaten Semarang.

Koresponden : Black

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here