Kota Semarang – Salah satu pengguna twitter dengan akun @SmgMenfess2 mengunggah sebuah foto hasil jepretan surat izin perusahaan yang diragukannya asli, Selasa (8/3/2022).
“ini kantornya beneran ada gak ya?soalnya sepupuku mau beli hasil lelang motor sama dia, tapi masih ga yakin sama dia, takut fake, sepupuku bukan org semarang soalnya,” tulis @SmgMenfess2 dalam unggahan fotonya.
Benar saja, unggahan itu langsung direspon oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, yang akrab disapa Mas Hendi melalui akun twitter @HendrarPrihadi dengan mengkonfirmasi, bahwa surat ijin perusahaan tersebut palsu.
“Pemkot Semarang kok logonya DKI Jakarta. Nama saya hanya Hendrar Prihadi tidak memakai positip atau negatif, dan itu bukan tanda tangannya Hendrar Prihadi,” ungkap Mas Hendi melalui twitter.
Atas unggahan tersebut, Pemerintah Kota Semarang melalui kepala bagian hukum, Satrio Imam Poetranto meminta masyarakat, agar lebih waspada terhadap beredarnya surat izin perusahaan palsu yang mungkin terjadi. Terlebih, dalam kasus yang menjadi perbincangan di twitter tersebut ada banyak kejanggalan yang dapat diteliti oleh masyarakat.
“Pemkot Semarang saat ini menerapkan sistem Online Single Submission dalam perizinan yang dilengkapi dengan barcode, sehingga untuk mengecek keabsahan dokumen perizinan bisa secara online melalui portal yang dimiliki oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang,” jelasnya.
Adapun secara detail, Imam menyebutkan, bahwa pada dokumen palsu yang beredar baru-baru ini di twitter, terdapat kejanggalan pada nama dan tanda tangan Wali Kota Semarang, nama instansi, logo pemerintah daerah, serta format dokumen yang seluruhnya salah.
Misalnya, untuk tanda tangan dokumen tertulis atas nama Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi Positif lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang disertakan. Hal itu jelas salah, karena nama Wali Kota Semarang hanya Hendrar Prihadi, tidak memiliki Nomor Induk Pegawai, serta tidak melakukan tanda tangan dengan format atas nama.
Selain itu, untuk nama instansi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang ternyata adalah dua dinas yang terpisah, bukan satu dinas seperti yang tertulis dalam dokumen palsu tersebut, sehingga sebenarnya secara kasat mata sudah bisa dilihat kalau dokumen perizinan tersebut palsu.
Imam meminta kepada masyarakat, agar dapat menghubungi layanan call center 24 Jam milik Pemkot Semarang pada nomor 112, apabila disinyalir ada dokumen palsu lainnya yang beredar. Diharapkan, dengan adanya informasi yang jelas dan tepat, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam melakukan urusan yang berkaitan dengan perizinan. Terlebih mengarah pada transaksi keuangan.
“Mewakil Pak Wali dan Pemerintah Kota Semarang, saya menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kota Semarang untuk selalu waspada, melakukan kroscek, serta tidak mudah terpancing dengan informasi tidak benar yang beredar. Pak Wali menyediakan kanal komunikasi seperti Lapor Hendi atau call center 112 yang dapat diakses masyarakat,” pungkasnya.
Koresponden : WP – Didik