Kabupaten Tegal – Legislator PDI Perjuangan DPR RI, Dr. Ir. Harris Turino dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menyoroti persolan polemik kelangkaan minyak goreng, Senin (31/1/2022).
Ia menyebut, bahwa langkah kebijakan yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan dengan menetapakan Domestic Price Obligation (DPO) kiranya tidak menjadi keterpihakan kepada pelaku ekonomi dan merugikan petani. Hal ini dikarenakan tidak adanya pengawasan di setiap lini sektor, baik proses kegiatan ekonomi dari para petani serta proses produksi yang dilakukan oleh pabrik dalam memproses dari bahan mentah (tandan buah segar) buah sawit dengan great terbaik, sampai menjadi Migor (minyak goreng), dan sampai turun dari pabrik, suplier, serta distributor.
“Lini sektor sentral perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dalam menangani persoalan Migor sehingga kita dapat mengukur fluktuatif harga dan cela yang menjadi sebuah dampak permasalahan tersebut, Menurutnya Negara tidak boleh Kalah dengan Produsen Migor, dengan tidak dapat Mengkontrol kegiatan ekonomi dari bahan mentah hingga menjadi bahan siap pakai, dan saat berada di pasar,”katanya.
“Langkah kebijakan ini hanya akan bermanfaat bila sejalan dengan penegakkan hukum dengan melibatkan aparat berwenang, serta operasi pasar baik pasar modern maupun pasar tradisional sehingga tidak menimbulkan disparitas harga,” imbuhnya.
Harris yang duduk di Komisi VI DPR RI ini juga menyampaikan pendapat agar Kemeterian Perdagangan untuk menjalankan amanat Presiden untuk mendorong ekspor dan membuka pasar-pasar non tradisional. Untuk itu, Kementrian Perdagangan harus memindah alokasi sumber daya termasuk Indonesian Trade Promotion Centre (ITPC) ke negara-negara tujuan ekspor non tradisional, serta mendukung pameran produk-produk UMKM Indonesia di pasar tersebut, sehingga persoalan minyak goreng segera dapat teratasi, dan negara hadir di tengah persoalan polemik harga minyak goreng.
Ia juga memberikan apresiasi atas langkah yang sudah dilakukan oleh Menteri Perdaganagan republik Indonesia dengan melakukan pengaturan kebijakan mulai dari hulu Domestic Market Obligation(DMO) dan Domestic Price Obligations( DPO) untuk serta hilir kebijakan tersebut merupakan satu harga jual minyak goreng.
Koresponden: Arif DN