Melalui Seni Ketoprak, Masan Ajak Pedagang Rokok Gempur Rokok Ilegal

0
Foto: Melalui Seni Ketoprak, Masan Ajak Pedagang Rokok Gempur Rokok Ilegal

Kabupaten Kudus – Pengawasan peredaran rokok ilegal terus digiatkan oleh jajaran Pemkab Kudus dan Forkopimda Kab. Kudus. Terbaru, hal itu dilakukan melalui pagelaran Seni Ketoprak yang dilakukan di Desa Medini, Kec. Undaan, Senin (29/05/2023).

Masyarakat pun menurut Masan dilibatkan untuk ikut mengawasi peredaran rokok di wilayah masing-masing. Ajakan itu dikemas dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang Cukai dengan menyelipkannya di rangkaian pentas seni Ketoprak.

Kali ini, sosialisasi mengundang para pedagang rokok di sekitar Kec. Medini Undaan. Masan yang menjadi salah satu pembicara mewanti-wanti agar pedagang rokok jeli dalam menerima produk rokok.

“Pas sekali, pedagang rokok harus tahu ciri-ciri rokok ilegal, biar lebih jeli sama produk yang dijual,” ucap Masan.

Masan kemudian menjelaskan, bahwa rokok ilegal merugikan negara. Adanya rokok ilegal menyebabkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) berkurang. Padahal, DBHCHT memberikan manfaat bagi masyarakat Kab. Kudus.

“Rokok ilegal harus diberantas karena merugikan Negara, yakni menurunkan DBHCHT. Padahal dana Cukai sebagian besar penggunaannya untuk kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.

Selain sosialisasi, Masan juga merespons berbagai aduan dari masyarakat. Salah satunya yakni masyarakat yang ingin beralih dari anggota BPJS Kesehatan mandiri menjadi anggota BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena tak mampu membayar iuran.

“Kalau memang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, misalnya karena tidak punya pekerjaan, silahkan menemui bapak kepala desa. Biar nanti bisa diverifikasi dan didaftarkan BPJS yang dibiayai pemerintah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, DBHCHT dialokasikan untuk bidang penegakan hukum 10 persen, bidang kesehatan 40 persen, dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.

Koresponden : Agung Cahyo – Fendy Adsa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here