Kabupaten Wonosobo – Bupati Kab. Wonosobo, Afif Nurhidayat menyadari masih ditemukan warga yang menerbangkan balon udara saat perayaan Idul Fitri. Padahal, setiap tahun terus dilakukan upaya sosialisasi kepada warga terkait bahaya menerbangkan balon udara, Selasa (27/4/21).
Bupati Afif dan Pemkab Wonosobo kini tengah menggencarkan sosialisasi larangan menerbangkan balon udara di saat moment perayaan lebaran mendatang. Selain melalui struktur pemerintahan, sosialisasi juga dilakukan melalui khotbah Jumat. Para khotib diminta membantu pemerintah mensosialisakan hal tersebut.
“Sering kami sampaikan setiap tahun, sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya menerbangkan balon udara. Namun masih ditemukan satu atau dua yang masih menerbangkan balon udara. Ini yang menjadi konsen kami, bersama Polres Wonosobo dan AirNav,” tutur Bupati Afif.
Untuk itu, pihaknya berencana akan melakukan sosialisasi melalui mimbar khotbah Jumat. Nantinya, sosialisasi ini dilakukan di masjid-masjid yang selama ini banyak melakukan tradisi menerbangkan balon udara.
“Selain melalui camat dan Kades/Kalur, kami berencana bekerja sama dengan Kemenag untuk membuat naskah khotbah Jumat yang menyinggung soal larangan menerbangkan balon udara,” jelas Bupati Afif.
Menurut Bupati Afif, jadi nanti disampaikan di masjid-masjid terutama di wilayah yang masih sering menerbangkan balon udara. Karena tidak semua wilayah di Kab. Wonosobo ini ada aksi penerbangan. Namun demikian, bagi yang ditemukan menerbangkan balon udara tetap akan diberi sanksi. Berdasarkan ketentuan pasal 53 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2009, pelaku penerbangan balon udara akan diancam dengan pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
“Sanksi kan melekat. Tetapi sebagai orang tua, kami mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi. Tahun ini kami menargetkan tidak ada satupun yang menerbangkan balon udara,” pungkas Bupati Afif.
Koresponden: Hildan