Melalui Inovasi “Tanduk Katah”, Layanan Adminitrasi Kependudukan di Klaten Semakin Mudah dan Cepat

0

Kabupaten Klaten – Layanan adminitrasi kependudukan di Kab. Klaten semakin mudah dan cepat. Saat ini, pasangan pengantin tidak perlu mengurus perubahan dokumen kependudukan. Pasangan pengantin baru bisa langsung mendapatkan KTP dan KK baru seusai akad nikah. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani di Kantor Pemkab Klaten, Senin (11/10/2021).

“Inovasi layanan adminitrasi kependudukan ‘tanduk katah’, atau penerbitan dokumen kependudukan setelah akad nikah tersebut dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat. Dengan inovasi tersebut, pasangan pengantin yang menjadi keluarga baru langsung menerima dokumen kependudukan perubahan usai akad nikah selesai,” tuturnya.

Hj. Sri Mulyani, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Klaten menambahkan, dengan adanya inovasi ini, layanan adminitrasi kependudukan menjadi lebih sederhana, sekaligus memastikan masyarakat tertib adminitrasi kependudukan. Sebab, saat ini, dokumen kependudukan sangat penting.

Hj. Sri Mulyani juga mengungkapkan, para pengantin baru tidak perlu mengurus KK dan KTP baru, karena sudah langsung diproses langsung oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) dan diberikan langsung usai akad nikah.

“Selain buku dan kartu nikah elektronik, diserahkan pula dokumen kependudukan perubahan berupa KK baru atas nama kedua mempelai, serta KK perubahan orangtua masing-masing mempelai. Layanan ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Pemkab Klaten melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bersama dengan Kementerian Agama Kab. Klaten,” imbuhnya.

Dengan adanya inovasi “tanduk katah”, masyakat semakin dimudahkan. Selain itu, layanan tersebut juga dapat diakses secara gratis. Hj. Sri Mulyani juga berharap, semoga dengan kemudahan dan kesederhanaan dalam layanan “tanduk katah” ini, masyarakat semakin tertib adminitrasi kependudukan, karena layanan ini gratis.

Koresponden : Wawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here