Mbak Yuni, Menghitung Hari Menuju Purna Tugas

0
Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati

Kabupaten Sragen – Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati tinggal menanti waktu memasuki masa purna tugas untuk periode pertamanya, tepatnya pada 4 Mei 2021. Sementara itu, jadwal pelantikan bupati dan wabup terpilih hasil Pilkada 2020 baru akan dilaksanakan pada awal Juli bersamaan dengan Kota Demak dan Kota Pekalongan. Nantinya, selama terjadi kekosongan, kepala daerah akan dijabat seorang penjabat (Pj) Bupati yang di tunjuk langsung oleh Gubernur Jateng.

 “Nah, berarti ada kekosongan selama dua bulan. Kepala Daerah nanti dijabat seorang Pj Bupati. Pj itu menjadi wewenang Gubernur. Kalau kekosongannya kurang dari 30 hari cukup dengan Plt dan biasanya diambilkan dari pejabat kabupaten setempat. Tapi kalau kekosongan itu lebih dari 30 hari, maka wewenang ada di Pak Gubernur, ” ujar Bupati yang Juga Kader PDI Perjuangan. Kamis (22/4/2021).

Mbak Yuni menambahkan, pihaknya secara formal tidak bisa mengusulkan nama Pj Bupati kepada Gubernur. Namun, secara nonformal karena dirinya dan Gubernur sama-sama berasal dari PDI Perjuangan maka ia bisa mengusulkan nama. Walau, pada akhirnya keputusan final tentang PJ yang akan menggantikan Bupati Sragen setelah purna tugas tetap ada di tangan Gubernur.

Selain itu, Mbak Yuni menerangkan selama 2 sampai 3 bulan kedepan terdapat banyak agenda krusial, seperti hari jadi Sragen dan pembahasan APBD 2022. Srikandi banteng Sragen tersebut menaruh perhatian khusus pada pembahasan APBD 2022. “Khusus untuk APBD 2022, kita sudah menata sedemikian rupa prioritasnya, disesuaikan dengan program yang tertuang dalam visi misi sebagai bupati periode kedua,” ujar Mbak Yuni.

Kendala yang dihadapi saat ini adalah pengisian jabatan kosong yang mendesak dilakukan, Srikandi Banteng Sragen tersebut mengatakan terdapat cukup banyak Pejabat Eselon II yang pensiun sehingga kursinya kosong.

“Jumlahnya ada 11 Jabatan yang kosong. Sampai sekarang, kami belum boleh mengisi kekosongan itu. Jadi pejabat yang kosong itu akan dijabat seorang Plt Kepala Dinas. Jadi sekarang banyak perkumpulan Plt. kinerja pelayanan publiknya, saya kira seorang kepala dinas bisa mengampu dua dinas. Saya tidak khawatir karena saya tidak sembarangan dalam penempatan seorang plt,” tutup Mbak Yuni.

Koresponden: Rafif Abrar S dan Rafif Qais A

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here