Kabupaten Sragen – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir di Sragen dalam rangka pencanangan zona intergitas dan sosialisasi pengendalian gratifikasi. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati atau yang akrab disapa Mbak Yuni, Senin (25/07/2022).
Mbak Yuni dalam kesempatan ini juga menyerahkan piagam kepada 27 lembaga yang dicanangkan sebagai zona intergritas. Adapun 27 lembaga itu yakni 25 puskesmas, 1 SD, dan 1 SMP.
“Saya mengharapkan 27 lembaga yang dicanangkan sebagai zona intergritas itu benar-benar bisa mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Pencanangan zona integritas di Sragen ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2018,” ujar Mbak Yuni.
Lebih lanjut, Mbak Yuni mengatakan bahwa dari 2018 sudah diajukan program zona integritas ini ke KPK, sayangnya hanya berhenti di pencanangan, termasuk di dua Dinas di lingkungan pemkab sragen, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Saya meminta seluruh penjabat yang hadir ini untuk belajar tentang gratifikasi bersama KPK, agar bisa melakukan tata kelola pemerintahan yang trasparan, akuntabel, berdedikasi, serta mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ucap Mbak Yuni.
Ia juga menyampaikan jika pihaknya pernah menerima gratifikasi dari masyarakat. Ia menerima gratifikasi itu karena tidak mau melukai hati warganya yang sudah susah payah menyiapkan barang. Mbak yuni menerima gratifikasi saat kuncungan kerja ke desa-desa.
“Seperti pencanangan Desa Tumis beberap hari lalu, pulang pasti di mobil sudah banyak aroma buah. Ada Lotis, pisang rembus, hingga kacang rebus. Kalau tidak diterima khawatir melukai hati rakyat atau ibu-ibu dan RT yang sudah susah payah menyiapkan,” tandas Mbak Yuni.
Koresponden : Eky Ely