
Jakarta – Ketua DPR RI, Mbak Puan Maharani menerima hasil laporan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) dari Komisi III DPR RI.
Laporan itu diterima Mbak Puan dari Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dede Indra Permana dalam rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 yang digelar di Kompleks Paleman, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Awalnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna menanyakan persetujuan anggota dewan terkait laporan Komisi III DPR tentang hasil uji kelayakan terhadap tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY). Setelah disahkan, Mbak Puan menerima berkas laporan hasil fit and proper test tersebut.
Adapun fit and proper test berlangsung pada 17-19 November lalu. Delapan fraksi di DPR secara bulat menyetujui 7 calon anggota KY yang selanjutnya akan dilantik Presiden Prabowo Subianto.
Berikut Calon Anggota Komisi Yudisial yang akan dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi anggota KY:
1. F. Willem Saija dari unsur mantan hakim
2. Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim
3. Anita Kadir dari unsur praktisi hukum
4. Desmihardi dari unsur praktisi hukum
5. Andi Muhammad Asrun dari unsur akademisi hukum
6. Abdul Chair Ramadhan dari unsur akademisi hukum
7. Abhan dari unsur tokoh masyarakat
Puan mengucapkan selamat kepada Calon Anggota Komisi Yudisial yang lolos fit and proper test.
“Semoga calon anggota Komisi Yudisial yang nantinya akan dilantik presiden dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesional, dan amanah,” ungkapnya.
Selain menerima laporan hasil fit and proper test calon anggota KY, Mbak Puan juga menerima laporan hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari pemangku kepentingan Tahun 2026-2030.
Delapan calon tersebut di antaranya; Johni Jonatan Numberi, Mohamad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono.
Dalam rapat paripurna hari ini, DPR RI juga mengesahkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara. UU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara, antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara.
Tim Editor














