Kabupaten Brebes – Kasus kekerasan seksual yang dialami gadis berusia 15 tahun di Brebes mendapat perhatian khusus dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Paramitha Widya Kusuma.
Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada Desember tahun lalu. Di mana gadis 15 tahun dari Desa Tanjung mendapat perlakukan kekerasan seksual oleh 6 pemuda.
Paramitha mempertanyakan kenapa peristiwa memilukan tersebut justru dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan alias berakhir damai di rumah kepala desa setempat.
“Saya selaku perempuan dan sekaligus seorang ibu, mendengar kejadian seperti ini tidak boleh dianggap remeh. Karena anak kita ini merupakan harapan bangsa. Sudah dilecehkan dan berujung damai. Sangat disesali,” ujar Paramitha.
Mbak Mitha biasa disapa juga menanyakan keadaan korban yang masih di bawah umur. Tentu saja korban akan mengalami gangguan psikis.
“Damai untuk siapa? Apa bisa si korban seumur hidup berdamai dengan perasaannya bahwa ia pernah diperkosa oleh 6 laki-laki? Perasaan kecewa, marah, dan lain sebagainya,” tegasnya.
Menurutnya, kata damai tidak adil untuk korban yang mengalami trauma panjang. Maka kasus ini harus diperhatikan dan harus dibawa ke ranah hukum agar si pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal.
“Pengesahan UU TPKS dipriotitaskan untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini. Supaya korban bisa terlindungi ketika melapor. Untuk itu, saya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan UU TPKS. Mari kita sama-sama meramaikan dan mengawal perjalanan kasus ini supaya pengesahan UU TPKS juga tidak sia-sia. Tidak ada kata damai untuk pemerkosa! Harus diproses secara hukum,” tambahan Mbak Mitha.
Sebagai informasi, kasus tersebut sedang ditangani Satreskrim Polres Brebes. Saat ini, langkah yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu menerima pengaduan serta menerbitkan surat perintah tugas (springas) dan surat perintah penyidikan (sprindik).
Selain itu, upaya yang akan diambil kepolisian yakni berkoordinasi dengan DP3AKB dan PPT Tiara, mendatangi korban, dan mengumpulkan alat bukti guna melakukan proses lebih lanjut.
Koresponden: 4ji & RiRi17