Kabupaten Demak – Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah memimpin Rakor dan Bimtek Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2023, dan Pengisian Aplikasi Sistem Rokok Ilegal (SIROLEG).
Selasa (31/01/2023), dikatakan oleh Bupati yang akrab disapa Mbak Eisti itu, bahwa forum ini merupakan alternatif untuk menguatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kab. Demak.
“Pada kegiatan itu saya berpesan, agar dengan adanya sistem aplikasi ini, dapat memudahkan kita untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai di Kab. Demak. Sehingga ini yang akan berdampak pada peningkatan DBHCHT kita,” ujar Mbak Eisti.
Oleh karenanya Mbak Eisti menyampaikan kepada peserta bimbingan teknis untuk memahami materi yang mengenai SIROLEG ini. Hal tersebut karena pentingnya pelaporan pada Aplikasi SIROLEG adalah sebagai dasar pengumpulan informasi dan operasi bersama.
“Ini seluruh peserta harus bisa memahami, bagaimana dan seperti apa skema ini berjalan. Ini penting, karena ini adalah bagian dari komunikasi antara pemda dengan Bea Cukai dalam rangka gempur Cukai Ilegal, khususnya di Kab. Demak,” sambungnya.
Lebih lanjut Mbak Eisti berharap, agar dengan adanya sistem aplikasi ini dapat memberantas peredaran rokok, tanpa cukai di Kab. Demak. Sehingga dengan adanya rokok yang bercukai, bagi hasil cukai tembakau dengan Kab. Demak akan semakin meningkat.
“Ini akan terus kita dorong, karena dampaknya adalah PAD pun akan semakin meningkat, dan upaya mensejahterakan masyarakat akan semakin tercapai,” tandasnya.
Koresponden : Hana – Rahmad