Kabupaten Demak – Berdasarkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada tahun 2022, ternyata masih ditemukan beberapa permasalahan, kendala, maupun hambatan yang perlu segera ditindaklanjuti.
Hal tersebut disampaikan Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah dalam Rapat Koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Produk Hukum Daerah, yang diselenggarakan di Hotel The Westlake Resort, Yogyakarta, Sabtu (18/02/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Demak menerangkan, agar dilakukan revisi atau perubahan hingga peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati Demak Nomor 69 Tahun 2019 juncto Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2022 yang mengatur terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
“Besar harapan kami dengan dilaksanakannya forum diskusi ini akan menghasilkan titik temu dan solusi terbaik, sehingga ke depan penyelenggaraan pilkades di Kab. Demak dapat terlaksana dengan baik, sukses, dan tanpa ekses,” terangnya.
Ia menjelaskan, hal tersebut sekaligus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik serta menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan maupun norma kebiasaan masyarakat (local wisdom).
“Saya tegaskan, bahwa pembentukan produk hukum daerah yang baik serta menjamin kepastian hukum merupakan perwujudan dari tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan akuntabel,” sambungnya.
Oleh karena itu, Bupati yang akrab disapa Mbak Eisti ini meminta agar dapat memanfaatkan forum diskusi tersebut dengan sebaik-baiknya. Kemudian juga bisa dijadikan untuk membedah dan mengupas tuntas segala permasalahan yang ada untuk menghasilkan keputusan terbaik yang bermuara pada kepentingan umum serta kesejahteraan masyarakat.
Diketahui, pada rapat yang berlangsung hingga larut malam tersebut dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, jajaran Forkopimda Demak, Sekretaris Daerah Demak, serta para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Demak.
Koresponden : Hana – Rahmad