Kabupaten Demak – Bersama perwakilan Forkopimda dan Forkopimcam Wonosalam, Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah menyaksikan pemasangan tanda batas (patok wilayah) yang ada di Desa Kuncir, Kec. Wonosalam dan acara daring Gemapatas serta Penyerahan Sertifikat Aset Pemerintah Daerah.
Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas ini sendiri dilakukan serentak di 33 Provinsi di Indonesia yang dipusatkan di Provinsi Kalimantan Barat, dengan dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Cahyanto dan Wakil menteri ATR/BPN.
Pada kesempatan itu Bupati yang juga kader PDI Perjuangan ini berpesan, agar ke depan, untuk pengelolaan aset pertanahan atau batas wilayah ini harus baik dan tertib.
“Ini penting, karena hal tersebut merupakan implementasi dari pertanggungjawaban tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan akuntabel,” ujar Bupati yang akrab disapa Mbak Eisti itu.
Lalu ia menyambung, bahwa setiap aset baik yang bergerak maupun tak bergerak harus memiliki status yang jelas. Tidak adanya sertifikat akan berpotensi melahirkan masalah yang berujung pada konflik hukum. Maka sebagai suksesi, dirinya ingin agar sinergitas yang telah terjalin dapat ditingkatkan.
“Dan selain mengucap terima kasih, saya juga mengapresiasi kerja cepat Kepala Kantor ATR/BPR Demak beserta jajarannya. Pasalnya, kita di jajaran Pemkab Demak memiliki target untuk terpasangnya 4.000 Patok Batas yang tersebar di 4 desa,” sambungnya.
Terakhir, adapun sebaran desa tersebut yakni, Desa Teluk Kec. Karangawen, Desa Kalitengah Kec. Mranggen, Desa Kuncir Kec. Wonosalam, dan Desa Tlogorejo Kec. Wonosalam.
Koresponden : Hana – Rahmad