Mbak Eisti: Bantuan Keuangan Khusus, Ciptakan Kesejahteraan Masyarakat Desa

0
Foto: Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi Pemdes di Lingkungan Pemkab Demak

Kabupaten Demak – Bupati Demak, dr. Hj. Eistianah mengatakan, apabila pembangunan desa menjadi salah satu upaya Pemkab Demak untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan taraf hidup masyarakat hingga di tingkat terendah, yaitu pedesaan.

Maka dari itu, dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemdes, pemerintah memberikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa. Hal tersebut diungkapkan Bupati Demak saat menghadiri Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2023 di Hotel Amantis, Rabu (22/02/2023).

Bupati yang akrab disapa Mbak Eisti itu melanjutkan, bahwa BKK dilaksanakan secara swakelola oleh desa. Artinya seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dilakukan secara mandiri. Oleh karenanya Mbak Eisti menghimbau untuk memaksimalkan pengelolaan BKK dengan sebaik-baiknya.

“Manfaatkan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa serta pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya, saya minta kepada kepala desa dan tim pengelola BKK agar selalu bersinergi, menyamakan komitmen, dan tujuan dalam pengelolaan BKK guna tercapainya kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Ditambahkan Mbak Eisti, apabila dengan adanya BKK tersebut, dirinya berharap dapat mendorong dan menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di masing-masing desa yang ada di Kab. Demak.

“Kepada pihak pemerintah desa, saya berpesan untuk tidak selalu mengandalkan bantuan dari pemerintah saja. Namun harus lebih kreatif dan inovatif mengoptimalkan potensi yang ada di desa masing-masing, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa,” sambungnya.

Terakhir ditegaskan oleh politisi muda PDI Perjuangan itu. agar bantuan keuangan yang bersifat khusus ini harus betul-betul dipergunakan dengan sangat hati-hati untuk percepatan pembangunan di desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Selanjutnya, bantuan keuangan yang bersifat khusus diberikan atas dasar kemampuan keuangan daerah untuk mendukung prioritas kebijakan daerah serta percepatan pembangunan daerah dan mendukung pelaksanaan pemerintah desa untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa,” tandasnya.

Koresponden : Hana – Rahmad

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here