Melalui Suparno, Mbak Casytha Berikan Mesin Gerinder Kepada Pelaku UMKM

0

Kabupaten Sragen – Anggota DPD RI, Casytha Arriwi Kathmandu, yang akrab disapa Mbak Casytha menyalurkan 10 mesin Gerinder Daging  kepada pelaku UMKM terdampak Covid-19 di Kab. Sragen, Senin (11/10/2021).

Bantuan tersebut menyasar kepada 10 Kelompok Pelaku UMKM dibeberapa kecamatan yang berada di Kab. Sragen. Penyaluran bantuan tersebut merupakan kerjasama antara Komisi VII DPR RI-DPD RI, dengan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).

Ketua DPRD Sragen, Suparno, S.H., berharap, semoga bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi pelaku UMKM. Suparno juga berpesan, agar alat tersebut dijaga dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat umum.

“Penggilingan Bakso ini untuk pengembangan usaha. Alat tersebut diharapkan, agar bisa membuka peluang usaha. Maka dari itu, mohon untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Sementara itu, Heru Suprapto, salah satu penerima bantuan Gerinder Bakso mengucapkan terimakasih Casytha Arriwi Kathmandu. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat, serta bisa mengembangkan usaha di daerah masing-masing.

Di hari yang sama, Suparno juga menyampaikan, sebanyak 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, siap disahkan oleh DPRD Sragen. Ketiga Raperda itu ditargetkan sudah bisa disahkan dalam sepekan ke depan.

Foto: Ketua DPRD Kab. Sragen, Suparno, S.H.

“Kami akan segera mengesahkan 3 Raperda, diantaranya adalah Raperda Protokol Kesehatan (Prokes), Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Raperda Struktural Organisasi Tata Kerja (SOTK),” imbuhnya.

Suparno menambahkan, saat ini, pansus merampungkan pembahasan dan melakukan konsultasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pembahasan ketiga Raperda tersebut terbilang cepat, karena tinggal mengadopsi aturan di atasnya.

“Raperda SOTK dan Prokes tinggal meneruskan aturan dari Pemerintah Pusat yang diteruskan ke daerah. Sementara, Raperda RPJMD juga sudah disusun oleh Kepala Daerah terpilih sebagai implementasi dari visi misi. Sesuai aturan 6 bulan setelah dilantik, Bupati terpilih harus membuat RPJMD,” terang Suparno, yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Sragen.

Khusus untuk Raperda RPJMD, Suparno menyebut hanya memuat kebijakan makro dari Kepala Daerah sebagai tindaklanjut pemenuhan visi misi dalam bidang ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Sementara, untuk rencana pemindahan kompleks Kantor Pemkab Sragen, belum masuk dalam Raperda tersebut.

“Tiga Raperda tersebut dibahas oleh tiga pansus yang dibentuk, diantaranya, Raperda Prokes oleh Bapak Sugianto dari Fraksi PDI Perjuangan, Raperda RPJMD oleh Bapak Faturohman dari Fraksi PKB, serta Raperda SOTK oleh Bapak Hartanto dari Fraksi PKS,” pungkasnya.

Koresponden : M. Eky Ely. W. J

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here