Kabupaten Wonogiri – Pemkab Wonogiri menjalin kerjasama dengan Indomaret terkait pemasaran produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Seluruh outlet Indomaret di Kab. Wonogiri wajib menyediakan 30 persen ruang untuk memasarkan produk UMKM. Kerjasama ini mulai terealisasi pada September lalu.
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, yang akrab disapa Mas Jekek mengungkapkan, hingga 2020 lalu, terdapat 38.311 usaha mikro, 603 usaha kecil, dan puluhan usaha berskala menengah dan besar di Kabupaten Wonogiri. Sayangnya, mayoritas usaha mikro dan kecil masih menerapkan pemasaran konvensional dan minim mendapat sentuhan teknologi.

Hal tersebut menjadi tantangan yang harus dijawab. Terlebih, setelah terbit UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pemerintah daerah tak lagi bisa membatasi berdirinya minimarket/toko moderen. Sebelumnya, Pemkab membatasi berdirinyatoko moderen agar UMKM dapat mengakselerasi usaha lebih luas di daerah.
“Setelah UU Cipta Kerja diberlakukan saya langsung menerima 24 surat permohonan persetujuan tata ruang pendirian Indomaret dan 21 surat permohonan yang sama untuk pendirian Alfamart,” Jelasnya di acara pembukaan atau kick off Program Aku Saudagar Muda (ASM) 2021 BNI di pendapa rumah dinasnya kompleks Sekretariat Daerah (Setda), Kamis (28/10/2021).
Lantaran tak lagi bisa membatasi berdirinya minimarket, Pemkab membuat kebijakan untuk mengoptimalkan pemasaran produk UMKM. Hal itu supaya UMKM tetap bisa bersaing. Pemkab memutuskan untuk menjalin kerja sama dengan Indomaret.
Minimarket tersebut wajib melaksanakan kegiatan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat sesuai ketentuan. Selain itu, minimarket wajib membuka 30 persen ruang untuk memasarkan produk UMKM berasal dari Kabupaten Wonogiri.
Koresponden : Fieras Febb