Kota Semarang – Mewakili ahli waris Ki Nartosabdho, Walikota Semarang, Hendrar Prihadi menerima sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas lagu “Kudangan”, karya seniman Ki Nartosabdho. Sertifikat HAKI tersebut diserahkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/12/2021).
Walikota Semarang yang akrab disapa Mas Hendi merasa bangga, karena Kota Semarang memiliki seniman legendaris sekelas Ki Nartosabdho. Menurutnya, Nartosabdho yang mampu menghasilkan banyak terobosan, mencetak banyak dalang lebih professional, lebih dihargai dan karyanya sangat menginspirasi bagi masyarakat. Maka dari itu, Mas Hendi merasa lega, karena karya Ki Nartosabdho bisa mendapatkan sertifikat HAKI. Mengingat, karya-karya ciptaan seniman legendaris tersebut sangat berharga.

“Seperti dalam berbagai kesempatan ini, kita dibukakan mata kita, tiba-tiba Malaysia mengklaim punya lumpia, jadi aneh sekali. Lumpia dari Semarang kok tiba-tiba sampai di Malaysia. Sehingga kemarin kita fasilitasi untuk teman-teman UMKM, agar pada saat UMKM nanti naik daun, mereka benar-benar punya produk yang originalitasnya bisa diakui oleh semua masyarakat,” tuturnya.
Mas Hendi, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang menambahkan, dalam memberikan penghormatan kepada seniman Ki Nartosabdho, dalam waktu dekat ini, Mas Hendi juga akan memenggal sebagian ruas Jalan Pemuda untuk berganti nama menjadi Jalan Ki Nartosabdo.
“Ide ini 100% murni dari guru saya,sekaligus senior saya. Dalam hal ini, saya akan selesaikan dalam waktu singkat. Insya Allah tahun depan bisa launching Jalan Ki Nartosabdho di Kota Semarang,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa ahli waris Ki Nartosabdho, Boyamin Saiman mengungkapkan, untuk pengurusan hak cipta, misi ahli waris mengurus HAKI tersebut semata-mata dengan tujuan melestarikan karya KI Nartosabdo dalam bentuk pencatatan dokumen negara.
“Masyarakat luas dan seniman tradisi tetap boleh memainkan dan mementaskan lagu-lagu karya Ki Nartosabdo secara bebas, tanpa harus membayar royalty. Ahli waris tidak akan pernah menuntut apapun (materi ataupun hukum) kepada khalayak ramai yang menyanyikan, serta mementaskan lagu–lagu karya Ki Nartosabdo. Ahli waris tetap menginginkan, karya Ki Nartosabdho abadi, lestari, serta tetap hidup bersama masyarakat yang berbudaya adhi luhur,” pungkasnya.
Koresponden : WP – Didik