Kota Semarang – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, yang akrab disapa Mas Hendi secara resmi menerbitkan Surat Edaran terkait larangan peredaran daging Anjing untuk konsumsi di Kota Semarang. Melalui Surat Edaran Nomor: B/ 426/ 524/ I/2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/ Perdagangan Daging Anjing, Mas Hendi ingin lebih menjaga kesehatan masyarakatnya, mengingat konsumsi daging Anjing dan hewan liar lain dapat beresiko dapat menyebarkan penyakit, maupun virus.
Selain menerbitkan Surat Edaran tersebut, Mas Hendi juga akan melakukan sejumlah langkah pencegahan, penyitaan, peringatan, sosialisasi, serta edukasi melalui koordniasi dengan Balai Uji Lab, Balai Veteriner, pengujian mutu, serta pihak kepolisian.

“Untuk sementara, yang kita lakukan adalah langkah pencegahan dengan tidak menerbitkan sertifikat Veteriner atau keterangan produk asal hewan dari daging Anjing, serta tidak menerbitkan surat rekomendasi daging Anjing. Selain itu, kami juga memperketat lalu lintas perdagangan daging Anjing melalui operasi pasar,” tuturnya.
Mas Hendi, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang menambahkan, meskipun kegiatan jual beli daging Anjing di Kota Semarang tidak banyak terjadi, namun Mas Hendi berharap, aturan ini dapat menjadi upaya preventif ke depannya. Maka dari itu, pihaknya melalui Dinas Pertanian Kota Semarang juga berencana untuk lebih serius dalam mengatur larangan ini ke dalam bentuk Perda.
“Diharapkan, dengan adanya Peraturan Daerah, Pemerintah Kota Semarang dapat lebih memberikan penegakan hukum berupa pemberian sanksi kepada masyarakat yang secara langsung terlibat dalam perdagangan atau jual beli daging Anjing di Kota Semarang.
Penerapan kebijakan ini juga didasarkan pada edaran dari Kementerian Pertanian tahun 2018 untuk melakukan pengawasan peredaran daging Anjing. Nantinya, Mas Hendi dan jajaran juga akan melindungi peredaran daging hewan non ternak sebagai bahan pangan, seperti daging Ular, Trenggiling dan hewan lain, tidak hanya sebatas Anjing.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menyebutkan, pelarangan peredaran daging Anjing untuk konsumsi menjadi penting. Sebab, hal itu menjadi bagian dari upaya dalam menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis yang berbahaya bagi manusia.
“Terlebih, Anjing yang notabene bukan hewan ternak, dalam prosesnya hingga dikonsumsi lebih ke arah penyiksaan, misalnya, dilakukan di kolong, dengan dipukul dulu tanpa disembelih,” ungkapnya.
Di sisi lain, perwakilan Dog Meat Free Indonesia, Adhy mengapresiasi respon cepat Kota Semarang dalam pelarangan peredaran daging Anjing tersebut. Dirinya berharap, Kota Semarang sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah dapat menjadi inisiator dan percontohan bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan bagi hewan non ternak seperti Anjing.
Dijelaskan pula, Kota Semarang menjadi ibu kota provinsi pertama di Indonesia yang secara resmi bersikap dalam melarang perdagangan daging Anjing. Sedangkan untuk di tingkat kota/kabupaten sendiri, Kota Semarang merupakan wilayah ke-4 yang mengeluarkan Surat Edaran terkait pelarangan tersebut, setelah Kab. Karanganyar, Kota Salatiga, Kab. Sukoharjo dan Kota Malang.
Koresponden : WP – Didik