Kabupaten Karanganyar – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Karanganyar, Latri Listyowati menolak usulan Bupati Karanganyar mengajukan perubahan Perda 17 tahun 2009 tentang pendirian toko modern yang kini sedang dikerjakan Bagian Hukum Setda Karanganyar. Hal ini lantaran akan semakin meminggirkan toko kelontong usaha rakyat. Bupati Karanganyar menginstruksikan Bagian Hukum Setda untuk mengajukan perubahan Perda tentang penataan dan pembangunan toko modern.
Di dalam Perda tersebut diatur toko modern hanya boleh didirikan di tiga wilayah kecamatan, di Colomadu, Jaten, dan Kota Karanganyar. Karena perubahan zaman, maka perda itu akan diubah dan pendirian toko modern bisa dilakukan di 17 kecamatan, karena perilaku konsumen yang sudah berubah.
Latri Listyowati menuturkan jika pihaknya tetap berkeyakinan toko modern itu akan meminggirkan toko kelontong yang notabene milik rakyat. Mereka-lah yang terancam eksistensinya.
“Komitmen kami untuk mendahulukan kepentingan rakyat. Karena itu, kami akan menolak jika perubahan perda itu diserahkan ke DPRD untuk minta persetujuan. Sebab, jelas bertentangan dengan semangat membela kebangkitan UMKM,” ujarnya, Senin (24/7).
Ia menambahkan saat ini DPRD sedang membahas terwujudnya perda bela beli Karanganyar yang untuk membangkitkan kecintaan masyarakat membeli produk Karanganyar.
“Kalau belum-belum sudah dilindas dengan perluasan toko modern, ya sia-sia perda bela beli Karanganyar itu,” lanjut Latri Listyowati.
Pihaknya menjelaskan, meski Bupati sudah bisa meneken 30 persen produk UMKM bisa masuk di toko modern, kenyataannya hal itu sangat berbelit.
“Syaratnya berat dan banyak, tempatnya di pojok belakang sehingga tidak terlihat dan tidak laku, pembayarannya lama, jadi percuma,” pungkasnya.
Koresponden : ERS