Laksanakan Instruksi Partai, DPC PDI Perjuangan Pemalang Gelar Rakor Fraksi

0
DPC PDI Perjuangan Pemalang Gelar Rakor Fraksi

Kabupaten Pemalang – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Fraksi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC,  Dr. H. Junaedi, SH, MM dan dihadiri seluruh fungsionaris DPC, serta seluruh Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pemalang. Rapat ini bertempat di Aula Kantor Sekretariat DPC. Selasa (23/3/2021).

Rapat kali ini membahas instruksi DPD Partai terkait pelaporan Komandante Stelsel, Instruksi DPP terkait pelaksanaan Rakercab, Rakerda, dan Rakernas. Selain itu, dibahas juga persiapan pelaksanaan Diklat Kader Pratama bagi seluruh Pengurus PAC yang rencananya akan dilaksanakan sebelum puasa.

Junaedi mengingatkan kepada Wakil Ketua Bidang DPC untuk mengevaluasi seluruh program kerja yang sudah terlaksana dan yang belum terlaksana. Program yang direncanakan harus mempertimbangkan untuk kemaslahatan masyarakat Pemalang serta untuk menunjukkan eksistensi PDI Perjuangan.

DPC PDI Perjuangan Pemalang Gelar Rakor Anggota Fraksi

“Kepada seluruh Wakabid DPC, agar bidang yang ada di bawah kewenangannya menjalankan program secara efektif sesuai yang diputuskan pada Kongres, Rakernas dan instruksi DPP Partai,” ujar Junaedi.

Seluruh peserta rapat kali ini menyampaikan masukan-masukan terhadap pelaksanaan Komandante Stelsel di wilayah binaannya, baik evaluasi yang baik maupun hal-hal yang perlu perbaikkan menuju pemilihan legislatif di tahun 2024.

DPC PDI Perjuangan Pemalang Gelar Rakor Anggota Fraksi

Lebih lanjut, Junaedi juga mengevaluasi kinerja Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Pemalang. Posisi sekarang sebagai oposisi, maka harus mensikapi kebijakan Pemerintah Daerah Pemalang. Kebijakan yang pro rakyat dan tidak melanggar peraturan yang ada harus didukung dan diawasi, akan tetapi kebijakan yang tidak sesuai harus dikritisi. Sebagai contoh adalah rencana refocusing APBD tahun 2021 untuk peningkatan infrastruktur jalan harus dikritisi. Jangan sampai pelaksanaan refocusing menabrak ketentuan sebagaimana mestinya.

“Refocusing anggaran tidak boleh melenceng dari KUA PPAS dan kalaupun harus melakukan refocusing harus lah di perubahan,” jelas Junaedi.

Koresponden: Agus Siswanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here