Kota Tegal – DPRD Kota Tegal menggelar dengar pendapat umum atau public hearing bersama Anggota DPRD, Organisaai Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta Lurah se Kota Tegal. Acara bertempat di ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Sabtu (27/3/2021) malam.
Public hearing bertujuan mendengarkan masukan atau pendapat dari masyarakat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Mulai dari Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, perubahan kedua Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta pembahasan tentang perubahan Perda Tegal nomor 7 tahun 2010 tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi.

Kusnendro selaku Ketua DPRD Kota Tegal menyampaikan tujuan dari public hearing ini untuk mengetahui apa dan bagaimana sebenarnya tingkat pemahaman, respon, dan ekspektasi publik terhadap kebijakan yang berlaku selama ini. Selain itu, kebijakan yang direncanakan ke depan terimplementasi dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Public hearing ini bertujuan untuk mencari masukan, pendapat masyarakat, khususnya terkait dengan klausul yang mengatur kenaikan tarif sanksi denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan, sedangkan rancangan terhadap Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) diharapkan bisa menjadi Perda yang akuntabel, transparan dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Tegal.
Terkait masukan Raperda telekomunikasi, “kedepan akan menjadi bahan pertimbangan ataupun penyempurna dari penyusunan aturan penataan menara telekomunikasi di kota Tegal,” pungkas Kusnendro yang juga sebagai Sekertaris DPC PDI Perjuangan Kota Tegal
koresponden: Bagus Imantoro – Huda