Kota Tegal – Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro ikut memusnahkan ratusan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan 2021 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Senin (18/07/2022). Pemusnahan dan ratusan barang bukti yang disita dari berbagai tindak pidana. Hal itu, menyusul perkara yang disidangkan telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan keputusan pengadilan.
Hadir dalam acara Walikota Tegal, Ketua DPRD Kusnendro ST, Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, Kepala Pengadilan Negeri Tegal Toetik Ernawati, dan anggota Forkopimda setempat.
Kusnendro mengatakan barang bukti yang dimusnahkan meliputi, satu bungkus plastik klip berisi batang, daun, dan biji ganja, 65 butir obat Merlopam, 2 Lorazepam, beberapa unit handphone, satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal seberat 0,09302 gr sabu, satu bungkus plastik merah berisi tembakau gorilla, 827 butir pil Exymer.
Kemudian 335 butir pil Tramadol, dua buah timbangan digital warna hitam, 29 butir obat Aiprazolam, satu surat permohonan ijin Bungker PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV pengisian BBM Solar di SPBU, satu lembar surat rekapan pengiriman Nelayan Pelabuhan Pelindo Tegal,.Jawa Tengah dan beberapa dokumen berupa buku.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tegal ini menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Serta telah melalui proses pengadilan Pemusnahan barang bekas ini, Kejaksaan sebagai eksekutor telah melakukan pemusnahan barang bukti dari kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengapresiasi pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu. Sehingga, tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Pemusnahan ini dilakukan terhadap kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dan ini merupakan akhir dari proses penegakan hukum pidana,” pungkasnya
Koresponden : Hud