Kabupaten Kebumen – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kebumen mengadakan Rapat Pleno terbuka Penyerahan Hasil Administrasi Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kebumen tahun 2020, Minggu (20/9/2020).
Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh KPU, Tim Kampanye Paslon, Tim Koalisi Partai , Bawaslu, Kesbangpol, Polres Kab. Kebumen, Disdik, dan tamu undangan. Sebagai pimpinan rapat adalah Ketua KPU Kab. Kebumen, yaitu Yulianto dan Danang Munandar sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Selanjutnya, pembacaan hasil verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kebumen tahun 2020. Arif Sugiyanto selaku Calon Bupati dan Ristawati Purwaningsih sebagai Calon Wakil Bupati dinyatakan bahwa dokumen persyaratan memenuhi persyaratan verifikasi oleh KPU Kebumen, mulai dari dokumen B1 KWK, B2 KWK, dan dokumen-dokumen yang lain.
Yulianto mengatakan Pilkada kali ini adalah sejarah baru di Pilkada Kab. Kebumen, dimana Pilkada diadakan pada masa pandemi Covid-19 dan dengan calon tunggal. Protokol Kesehatan dimasa seperti ini menjadi tanggungjawab bersama sesuai tupoksi tiap masing-masing lembaga, sehingga aktivitas sosialisasi mencermati dinamika yang ada.
Dalam serah terima tersebut Sudarno selaku Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI Perjuangan Kab. Kebumen mewakili dari Tim Koalisi Partai Paslon menerima berkas hasil dokumen persyaratan dari KPU Kab. Kebumen. Kemudian, setelah acara tersebut diteruskan dengan penandatanganan Berita Acara Rapat.
Koresponden : Sofian Aniffudin, S.E.