Kota Semarang – Persoalan sampah di Kota Semarang saat ini menjadi persoalan yang cukup mendesak karena volume sampah yang dihasilkan di Kota Semarang semakin meningkat yaitu 1.300 ton per hari. Oleh sebab itu, Walikota Semarang Hendrar Prihadi berkomitmen dalam menangani masalah sampah dengan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL Jatibarang.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu, bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia melakukan penandatanganan kesepatan induk Fasilitas Project Development Facility (PDF) kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) PSEL Jatibarang secara virtual, Senin (2/2/2021). Proyek PSEL Jatibarang sendiri termasuk ke dalam salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Perpres No 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Startegis Nasional dan Perpres 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Dalam acara tersebut, Hendi mengatakan “kami berterimakasih atas diselenggarakannya penandatanganan ini sebagai wujud dukungan dari Pemerintah Pusat mulai dari penyusunan kajian, prastudi kelayakan, dokumen lelang dan mendampingi PJPK dalam transaksi proyek KPBU hingga mencapai pembiayaan dari lembaga pembiayaan (financial close),” ucap Hendi.
Hendi berharap perencanaan yang telah disusun Pemerintah Kota Semarang dan Bappenas pada tahun 2018 dapat segera terealisasi. Dirinya menargetkan pada tahun 2021 dilakukan pada tri wulan kedua dengan asumsi 1,5 tahun proyek berjalan agar PSEL dapat segera terwujud.

Nilai investasi dari proyek PSEL ini diperkirakan sebesar 1,5 sampai 2,5 triliyun. Hendi mengatakan “selama ini kita telah berkoordinasi dengan dewan dalam hal menyiapkan Perda KPBU PSEL Jatibarang serta penyusunan anggaran. Pemkot Semarang telah menganggarkan Tiping Fee sebesar 100 Miliyar per tahun atau sekitar Rp 274.000 per ton pada APBD. Ini bagian dari komitmen kami untuk segera merealisasikan PSEL di Kota Semarang,” ujar Hendi.
“Harapan dari adanya proyek ini adalah sampah yang notabene barang yang tidak berguna dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat. Dan persoalan sampah di Kota Semarang dan hinterland dapat diatasi bersama,” tambahnya.
Sementara Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Luky Alfirman menyebutkan, penandatanganan PDF ini merupakan tindak lanjut atas persetujuan prinsip Menteri Keuangan atas Proyek KPBU TPPAS Jatibarang atau dikenal Proyek KPBU PSEL Jatibarang yang diajukan oleh Wali kota Semarang. Pengelolaan sampah dengan baik juga bertujuan untuk mengurangi resiko penyakit mulai dari kelainan, gizi buruk, bayi stunting, serta hepatitis di Kota Semarang.
Koresponden: Didik – Tika