Kabupaten Demak – Bupati Demak, dr. Hj. Eistianah, secara resmi menyerahkan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Kab. Demak beserta jajarannya.
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Bupati Demak dan diterima oleh Ketua DPRD Demak yang juga Ketua DPC Partai, Fahrudin Bisri Slamet. Diketahui, penyerahan tersebut dilakukan ketika Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang III Tahun 2022 di Gedung DPRD Demak, Selasa (20/09/2022).
Dalam rapat tersebut Bupati yang akrab disapa Mbak Eisti membacakan nota bertanggung jawaban atas pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan daerah, pendapatan transfer serta pendapatan daerah yang sah.
“Merupakan perkiraan yang rasional dan terukur serta berdasarkan hukum atas penerimaannya pendapatan daerah terdiri dari 3 kelompok pendapatan yaitu satu pendapatan asli daerah , pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” jelas Bupati Demak.
Selain itu Bupati Eisti juga berharap agar sseluruh kebijakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, ekonomis, dan transparan serta memenuhi persyaratan akuntabilitas.
“Kita sudah berdiskusi dengan Bapak Ketua utamanya, bahwa ke depan, di tahun 2023 ini kita akan berfokus penuh pada pertumbuhan UMKM. Ini penting, karena kita memiliki target untuk menggerus angka kemiskinan di Kab. Demak secara signifikan,” tegasnya.
Adapun sebagai informasi, bahwa pendapatan daerah di tahun 2022 ini sebesar 2,52 Triliun, dengan rincian pendapatan asli daerah 462 Miliar, pendapatan transfer 1,92 Miliar, dan lain-lain yaitu pendapatan sah sebesar 141 Miliar.
Koresponden : Hana – Rahmad