Kabupaten Klaten – Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani di Kantor Pemkab Klaten kembali mengeluarkan Intruksi Bupati (Inbup), tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro level 3, Rabu (1/8/2021).
Instruksi Bupati Nomor: 15 Tahun 2021, tentang PPKM Level 3 di Kab. Klaten itu dikeluarkan, untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI, Joko Widodo tentang perpanjangan masa penerapan PPKM di Pulau Jawa-Bali, yang berlaku mulai Selasa, 31 Agustus 2021, sampai dengan 6 September 2021.
Hj. Sri Mulyani juga menyampaikan, dalam inbup tersebut, ada beberapa hal yang perlu diterapkan dalam pengendalian Penyebaran Covid-19 Klaten. Berikut beberapa hal yang perlu diterapkan di Kab. Klaten, sektor non-esensial 100% WFH, kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan melalui tatap muka maksimal 50% atau daring, Apotek dan toko obat buka 24 jam, supermarket/toko kelontong/swalayan/laundry/ barbershop dan sebagainya, beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50%.
“Kegiatan konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100%, Ijab/akad/sakramen pernikahan diadakan maksimal 20 orang dengan prokes, Sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor, maksimal kapasitas 50% WFO dengan prokes ketat, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum maksimal kapasitas 50% dan waktu makan maksimal 30 menit,” tuturnya.
Hj. Sri Mulyani menambahkan, Pasar tradisional beroperasi maksimal pukul 17.00 WIB, dengan kapasitas 50%, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan dengan kapasitas maksimal 50%, sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman penunjang, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, kapasitas 100 % WFO dengan prokes.
“Transportasi umum, kapasitas maksimal 70%, area publik, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara. Selain itu, kami juga menerapkan PPKM Mikro di tingkat RT/RW zona merah tetap diberlakukan. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, PCR H-2 untuk pesawat, Antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya,” imbuhnya.
Hj. Sri Mulyani yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Klaten menjelaskan, meskipun saat ini perkembangan Covid-19 di Klaten sudah melandai, serta status PPKM turun ke level 3, namun jangan lengah dan tetap disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, untuk Klaten yang semakin membaik.
Koresponden : Wawan