Ketua Pansus V DPRD Kota Tegal Desak Pemkot Selesaikan Pensertifikatan Tanah

0

Kota Tegal – Ketua Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Tegal, H. Edy Suripno kembali mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal untuk menyelesaikan pensertifikatan tanah warga yang berada di wilayah RW 10 Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Rabu (13/02/2022).

Menurut Mas Uyip sapaan akrab Edy Suripno saat ditemui Koresponden Derap Juang Kota Tegal memaparkan bahwa kemarin Pansus V DPRD Kota Tegal mengadakan rapat kerja dengan mengundang tim dari Pemkot meliputi asisten, Bagian Hukum Sekda Kota Tegal serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal membahas perihal pensertifikatan tanah warga.

“Ini penting dan segera mengingat upaya ini untuk meningkatkan kesejahteraan warga yang menempati tanah tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Ketua Pansus V yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal ini meminta konsolidasikan dengan Walikota dan BPN (Badan Pertanahan Nasional ) Kota Tegal untuk memanfaatkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan memfungsikan gugus tugas Reforma Agraria.

Mas Uyip mennjelaskan, persoalan pensertifikatan tanah membutuhkan pemikiran yang clear antara Pemkot dengan Dewan. Di sinilah fungsi Pansus V dalam hal mencoba menata aset Pemkot yang ada untuk mengetahui mana yang bisa ditata, dimanfaatkan maupun yang dikelola.

Koresponden : Gus

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here