Ketua DPRD Wonosobo Pimpin Pembahasan Raperda Inisiatif

0
Foto: Ketua DPRD Wonosobo. Eko Prasetyo HW

Kabupaten Wonosobo – DPRD Kabupaten Wonosobo melakukan pembahasan terhadap 5 Raperda melalui Pansus yang telah dibentuk bersama. Pembahasan di tingkat Pansus berjalan cukup dinamis.

Namun ada satu Raperda yang pembahasannya dianggap cukup susah, yakni Raperda tentang pelestarian lingkungan hidup lantaran naskah akademiknya belum mengacu pada kebijakan yang baru. Pembahasan sempat berjalan cukup alot. Karena pada awal masih mengacu pada peraturan yang lama padahal saat ini UU yang ada dan juga peraturan pemerintah sudah ada yang baru.

Hal tersebut menyusul hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo tentang penyampaian Pandangan Umum Fraksi di DPRD terhadap Raperda yang diajukan Pemkab Wonosobo.

Raperda yang dibahas dalam Pansus di antaranya Raperda Pelayanan Publik, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro, Raperda tentang Perubahan atas Perda No 16 tahun 2007 tentang Pembentukan LPPL Radio Pesona FM, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Raperda Pesantren.

Foto: Pembahasan Raperda Inisiatif Oleh DPRD Wonosobo

Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo yang juga sebagai Sekjen DPC PDI Perjuangan Wonosobo, Eko Prasetyo HW memberikan statement bahwa ada empat Pansus yang dibentuk untuk membahas 5 Raperda. Khusus untuk Pansus II membahas dua Raperda yaitu Raperda tentang Perlindungan UMKM dan Raperda Perubahan Pembentukan LPPL Pesona FM.

“Sedangkan 3 Pansus lainnya masing masing bahas satu Raperda. Raperda tersebut, setelah ditetapkan jadi Perda, dimaksudkan sebagai payung hukum bagi pelaksanaan di lapangan,” ungkap Ketua DPRD Wonosobo, Eko Prasetyo HW, Senin (27/12/2021).

“Dalam pembahasan sudah disesuaikan dengan kebijakan yang baru. Perda tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya. Jadi Raperda harus mengacu aturan di perundang-undangan tersebut,” terang Eko.

Pihaknya meyakinkan pembahasan dalam ranah Pansus dianggap sudah ada kesamaan pandangan dan persepsi dari berbagai pihak, bahkan sudah mengerucut. Hanya saja nanti di paripurna yang menentukan, apakah akan tetap lanjut atau tidak.

“Kalau Pansus sudah selesai ya. Semua satu pandangan. Tinggal diparipurnakan. DPRD Wonosobo menggelar pembahasan empat Raperda dalam Panitia Khusus (Pansus),” ungkapnya.

Menurutnya, tiga Raperda tersebut merupakan Raperda Inisiatif DPRD yang masuk dalam Program Pembentukan Perda tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD No 170/28 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 tentang Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Wonosobo tahun 2021.

Selanjutnya atas dasar keputusan tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Wonosobo telah menindaklanjuti dengan bekerja sama dengan Pihak LPPM Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto guna menyusun ketiga Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tersebut serta telah melaksanakan public hearing terkait dengan penyempurnaan.

Koresponden : Hildan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here