Kabupaten Pemalang – Ketua DPRD kabupaten Pemalang, H.M. Agus Sukoco, S.IP, M.Si menyerahkan bantuan penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Miliar kepada Ketua Tim Penanggulangan Covid-19 Pemalang, Dr.H. Junaedi, S.H., M.M. Serahterima dilaksanakan di Posko Penanggulangan Covid-19, Pendopo Kantor Bupati Pemalang.
Bantuan tersebut merupakan pemotongan anggaran kunjungan kerja Anggota DPRD yang tidak digunakan. Anggaran kunjungan kerja anggota DPRD kabupaten Pemalang yang dialokasikan untuk penanggulangan Covid-19 dilaksanakan dengan mekanisme yang telah ditetapkan, yaitu sesuai keputusan rapat dengan Badan Anggaran DPRD kabupaten Pemalang beberapa hari yang lalu.
Selain menyerahkan bantuan, Agus Sukoco juga menanggapi kritikan dari masyarakat terkait dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam pengalokasian APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 40 Miliar yang rencananya akan digunakan untuk penanganan Covid-19 berupa bantuan pangan untuk masyarakat tanpa meminta persetujuan dari Anggota DPRD kabupaten Pemalang. Dalam hal ini, anggota DPRD kabupaten Pemalang mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Pemalang tersebut.
Menurut Agus, pengalokasian APBD untuk penanganan virus Covid-19 tidak perlu meminta persetujuan dari DPRD Pemalang, sebab Kepala Daerah memiliki wewenang dalam mengambil kebijakan tersebut. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Mendagri No. 20 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 26 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah diberikan kewenangan untuk melaksanakan realokasi anggaran dan Kepala Daerah cukup memberi tembusan kepada DPRD. Dengan demikian, kepala daerah tidak perlu meminta persetujuan DPRD.
Dirinya juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mengingat, pengalokasian anggaran tahun ini diprioritaskan untuk penanganan Covid-19, yaitu untuk mengatasi dampak sosial serta ekonomi masyarakat dengan jaring pengamanan sosial. Sebagai wakil rakyat, Agus meminta kepada semua elemen untuk bertanggung jawab dan ikut memantau serta melakukan pengawasan dalam pendistribusian jaring pengamanan sosial atau bantuan pangan agar tepat sasaran.
“Agar tepat sasaran, pendataan penerima bantuan harus valid. Penerima bantuan dikhususkan untuk warga Pemalang yang belum mendapat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta penerima bantuan lain dari pemerintah pusat. Warga nantinya akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Pemalang sebesar Rp 200.000 setiap bulan yang akan diberikan selama tiga bulan ke depan dalam bentuk sembako,”tutup Agus, yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan kabupaten Pemalang.
Koresponden: Agus Siswanto