Kabupaten Demak – Menjadi sebuah angin segar untuk semakin memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Demak dibuktikan dengan hasil Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kab. Demak.
Demikian, karena pada Rapurna yang berlangsung di Kantor DPRD Kab. Demak itu telah disepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) antara Eksekutif dan Legislatif.
“Alhamdulillah pada Rapurna kemarin kita sudah menyepakati Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucap Ketua DPRD Kab. Demak, Fahrudin Bisri Slamet.
Ketua Dewan yang akrab disapa Slamet itu lantas menekankan, bahwa hadirnya Raperda tersebut akan menjadi optimalisasi dari Perda sebelumnya. Terlebih, pengelolaan pemasukan untuk daerah tersebut memang ingin benar-benar dikelola sebaik mungkin.
Selaras dengan Slamet, Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah juga merasa senang dan lega atas disepakatinya Raperda ini. Menurutnya hal ini akan menjadi alternatif positif untuk menggerakan roda perekonomian masyarakat di bawah.
“Semoga apa yang kita sepakati bersama ini menjadi sebuah hal positif, untuk selanjutnya membenahi tata kelola saluran retribusi maupun pajak yang masuk kepada daerah,” tandas Mbak Eisti, sapaan akrab Bupati.
Koresponden : Hana – Rahmad