Kabupaten Demak – Menindaklanjuti surat yang dilayangkan oleh Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kab. Demak, Fahrudin Bisri Slamet selaku Ketua DPRD Demak menyambut baik hal tersebut dan menghadirkan ruang diskusi kepada teman-teman GP Ansor Kab. Demak.
Agenda yang membahas terkait penutupan usaha karaoke liar di Kab. Demak itu berlangsung atraktif dengan banyak sekali temuan dan solusi konkret yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Demak itu.

Slamet, Politisi PDI Perjuangan itu turut menghadirkan seluruh Ketua Fraksi DPRD Kab. Demak, Asisten I Sekda, Kepala Satpol PP beserta jajarannya, yang dalam tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menertibkan usaha-usaha yang legalitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini, kami membahas bagaimana Perda tersebut dapat di-implementasikan guna menertibkan usaha-usaha karaoke yang disinyalir dibuka secara ilegal atau tanpa izin,” ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Demak itu.

Ditegaskan oleh Slamet, selaku Ketua DPRD Kabupaten Denak yang notabene wakil rakyat siap mendengarkan apapun keluhan dari masyarakat dan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari DPRD.
“Oleh karena itu, dalam melaksanakan fungsi pengawasan DPRD, kami Pimpinan Dewan meminta Pemkab Demak untuk melaporkan secara berkala progress penertiban usaha karaoke di Demak. Bila perlu, kami akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri guna mem-back up kegiatan penertiban usaha karaoke,” pesannya.
Koresponden : Hana – Rahmad