Kabupaten Pekalongan – Fenomena terjadinya penurunan permukaan tanah atau land subsidence di daerah pesisir pantai utara (Pantura) seperti di Kabupaten Pekalongan, merupakan salah satu masalah lintas generasi yang harus ditangani secara serius dan jangka panjang.
“Pemerintah Daerah harus melakukan berbagai upaya agar fenomena tersebut dapat teratasi. Seperti halnya melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi, pusat, serta lembaga terkait,” kata Mohammad Kenedi, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan saat mendampingi Basuni Sudiana dari Badan Geologi Kementerian ESDM, Senin (27/6/2022).
Dalam kunjungan ini, turut memantau penurunan tanah di lokasi titik pantau 34, depan Balai Desa Sijambe Kecamatan Wonokerto.
Dalam kesempatan ini, legislator PDI Perjuangan ini menyampaikan, Pemkab Pekalongan bahkan bekerja sama dengan lembaga dewan air Belanda, yang ditindaklanjuti oleh Rotterdam University yang melakukan kajian sekaligus upaya-upaya untuk mengatasi land subsidence, rob dan banjir sejak tahun 2021.
Komandante Bintang 2 yang memiliki wilayah tempur di Dapil 3 ini turut mewaspadai adanya penurunan tanah yang bisa mencapai 15-20 cm. Kenedi sudah menganjurkan agar moratorium air tanah segera dilakukan.
“Penurunan permukaan tanah terutama di Pantura Kabupaten Pekalongan yaitu wilayah Kecamatan Wonokerto dan Siwalan harus diwaspadai,” ungkap Kenedi yang juga sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Siwalan.
Berdasarkan data Badan Geologi Kementerian ESDM, penurunan tanah terjadi sekitar 6 cm per tahun. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan geologi terpadu di Pantura meliputi daerah Pekalongan, Batang, Kendal, Semarang dan Demak. Penurunan tanah berdampak terhadap banjir rob yang tidak mengenal musim pancaroba.
Koresponden: Gus Santo