Keluh Kesah Eksodan, Masan: Jalan Terbaik Bagi Keadilan

0
Foto: Ketua DPRD Kudus, Masan bersama perwakilan Eksodan Aceh

Kabupaten Kudus – Ketua DPRD Kab. Kudus, Masan didampingi Ketua Komisi B, H. Ali Mukhlisin menerima audiensi dari warga Eksodan Aceh yang tinggal di Desa Gondoharum RT 05/RW 04, Kec. Jekulo, Kab. Kudus.

Senin (28/03/2022), bertempat di Ruang Transit DPRD Kab. Kudus, Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Kudus itu mengatakan, apabila keresahan semakin dirasakan warga Eksodan Aceh di Desa Gondoharum, Jekulo, Kudus akibat adanya surat perjanjian sewa lahan.

Dalam hal ini Masan menyebut, bahwa surat tersebut datang dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Kudus terhadap tanah yang kini dimukimi oleh mereka. Selain itu, adanya masalah kepengurusan legalitas sertifikat tanah yang dijanjikan oleh Pemkab Kudus juga menjadi sumber keresahan bagi mereka.

Pada kesempatan ini, Masan menghubungi pihak Dinas PPKAD untuk memberikan solusi dari masalah yang terjadi 20 tahun silam. Dirinya juga berharap akan adanya celah dalam aturan tersebut agar dapat digunakan dan masalah segera terselesaikan.

“Kita akan membantu semaksimal mungkin sampai masalah selesai. Pendamping warga Eksodan Aceh menyampaikan terima kasih dan berharap semua masalah dapat terselesaikan atas bantuan dari Bapak Masan dan Bapak H. Ali Mukhlisin,” tandas Masan.

Koresponden : Hana – Rahmad

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here