Kasus Aktif Covid-19 Turun, Bupati Tiwi: Purbalingga Kembali ke PPKM Level 2

0

Kabupaten Purbalingga – Kab. Purbalingga kembali masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Kondisi tersebut salah satunya didukung oleh terus turunnya kasus aktif Covid-19. Sebelumnya, Kab. Purbalingga di bulan Februari sempat berada di PPKM Level 3 dan kasus aktif Covid-19 sempat mencapai 500 orang.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, yang akrab disapa Tiwi mengatakan,”kasus aktif harian kita per tanggal 14 Maret 2022 sebanyak 59 orang . Dengan perincian, 43 orang dirawat di rumah sakit dan sisanya menjalani isolasi mandiri,” tutur Bupati Tiwi, Selasa (15/3/2022).

Bupati Tiwi menambahkan, sejak sepekan terakhir, kasus aktif harian memang terus menurun. Pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya untuk menurunkan kasus Covid-19 di wilayahnya, termasuk dengan terus melakukan pelacakan, serta menggenjot pelaksanaan vaksinasi dosis pertama, kedua dan vaksinasi booster.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022, Kab. Purbalingga masuk dalam PPKM Level 2. Di Jawa Tengah, selain Kab. Purbalingga terdapat Kab. Banjarnegara, Rembang, Kudus, Kebumen, Jepara, Grobogan, Brebes, serta Blora yang masuk PPKM Level 2.

“Patut kita syukuri, namun kita tetap harus mengedepankan penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” imbuh Bupati Tiwi, yang juga Wakil Ketua Bidang Ekonomi DPC PDI Perjuangan Purbalingga.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga, dr. Jusi Febrianto menjelaskan, vaksinasi dosis pertama di Purbalingga sudah menyasar 694.699 orang, atau 89.21 persen. Sedangkan, dosis kedua dilakukan kepada 620.066 orang, atau 79.62 persen, serta dosis ketiga kepada 29.217 orang, atau 3,75 persen.

“Untuk pelaksanaan vaksinasi lansia, dosis pertama sudah dilakukan kepada 71.140 orang, atau 71,94 persen, dosis kedua kepada 59.168 orang, atau 59,83 persen, serta dosis ketiga kepada 3920 orang, atau 3,96 persen. Pelaksanaan kegiatan termasuk perkantoran dan belajar mengajar, serta perekonomian dan juga wisata mengacu aturan PPKM level 2,” pungkasnya.

Koresponden : B Agung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here