Kabupaten Sragen – Pemerintah Kab. Sragen mendapatkan penghargaan dalam kategori Kab./Kota terbaik kedua se-Provinsi Jawa Tengah, atas pencapaian pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Satuan Kerja Non Vertikan Tertentu (SNVT) penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Tengah.
Kriteria penilaian Kab./Kota terbaik tersebut, ditinjau dari aspek 3 aspek, yaitu, pertama, Inovatif, yaitu mampu menemukan langkah dan cara baru dalam implementasi BSPS di lapangan, kedua, Solutif, yaitu mampu tanggap dan kritis terhadap masalah di Kab./Kota, mampu menyelesaikan masalah secara holistik dan ketiadaan kasus Hukum, serta aspek ketiga, yaitu Kolaboratif, yang artinya, mampu bekerjasama antar stakeholder (Korfas, TFL, OPD), berkolaborasi dalam penyusunan dokumen BSPS dan melakukan pendampingan di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengucapkan rasa syukur, atas pencapaian prestasi yang membanggakan tersebut.
“Alhamdulillah, kita menutup tahun 2020 ini, dengan penuh keberkahan. Setelah IGA Award, Top Digital Award, saat ini kita berhasil meraih di urutan kedua, sebagai Kab. terbaik dalam pelaksanaan BSPS,” tutur Mbak Yuni, sapaan akrab dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Mbak Yuni menambahkan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kab. Sragen mulai menyalurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada bulan Agustus 2020, dengan jumlah 779 Unit, yang dilaksanakan dalam dua tahap.
“Bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) senilai Rp. 17,5 juta per unit tersebut, diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berada di zona merah, atau kategori wilayah paling banyak warga kurang mampu,” imbuhnya.
Mbak Yuni mengungkapkan, dalam r
merealisasikan BSPS, tidak hanya terpatok pada Rp. 17,5 Juta, melainkan dapat mencapai Rp.50 juta per unit, Rp. 40 juta per unit, dan seterusnya. Selain itu, para penerima BSPS sebelumnya sudah memiliki modal untuk mendirikan rumah, sehingga realisasinya pasti di atas Rp. 17,5 juta per unit.
“Pemerintah Kab. Sragen akan terus konsisten dalam menyelesaikan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Tahun depan Pemerintah Kab. Sragen akan kembali mengusulkan 1000 unit RTLH yang di bangun melalui program BSPS,” pungkasnya.
Koresponden : Rafif Abrar S – Isa Budi Kahono
Mantappp Bupati Sragen
Top!!! Sragen
Merdeka