Kota Semarang – Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman menghadiri acara Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022 di Aula Kantor Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan. Adapun acara ini juga dihadiri oleh perwakilan BPN Kota Semarang, Camat Ngaliyan, Lurah Purwoyoso, dan warga masyarakat Kelurahan Purwoyoso calon penerima PTSL, Selasa (21/2/2023).
Mengawali sambutan, Kadar Lusman menyatakan jika Pemkot Semarang mempunyai sebuah visi besar untuk menciptakan pengelolaam administrasi yang komprehensif, termasuk dalam hal legalitas kepemilikan tanah. BPN sebagai instansi yang mengelola bidang tersebut tak lupa dijelaskan olehnya terus melakukan berbagai program yang produktif di mana outcome-nya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Salah satu fungsi pemerintah adalah menghadirkan pelayanan publik yang komprehensif serta representatif. Untuk itu, maka pemerintah harus mengoptimalkan seluruh instansi yang ada di dalamnya, termasuk dalam hal pengelolaan administrasi kepemilikan tanah. Legalitas itu adalah hal penting, karena nantinya yang menjadi bukti seseorang memiliki hak atas tanah dalam kacamata hukum. BPN Kota Semarang menghadirkan PTSL ini setelah berkoordinasi dengan pemkot, terus berprogres untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut, Kadar Lusman juga menegaskan bahwa masyarakat bisa mengurus PTSL ini secara gratis tanpa pungutan biaya apapun. Apabila masyarakat menemui kendala, ia menyarankan supaya hal tersebut dikomunikasikan dengannya langsung maupun melalui kelurahan setempat. Baginya, komunikasi adalah hal penting yang mampu untuk menjembatani keinginan masyarakat dengan langkah konkret yang nantinya dapat diaktualisasikan oleh pemerintah.
“Administrasi kita pastikan tidak berbelit, kita tekankan pada aspek efektivitas. Apa yang menjadi keinginan masyarakat, itulah yang kami laksanakan di lapangan. Hal penting lain, ini sifatnya gratis, tidak ada pungutan dalam bentuk apapun bagi masyarakat yang mengajukan PTSL. Apabila ada yang terkendala di bidang administrasi substansial, silahkan ditindaklanjuti, berkoordinasi dengan BPN Kota Semarang. Apabila memang masih ada kendala lagi, silahkan komunikasikan dengan kelurahan supaya nantinya bisa dicarikan jalan keluar, atau bisa juga silahkan berkomunikasi langsung dengan saya,” tandasnya.
Tim Editor