Kota Semarang – Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman hadir sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perda Kota Semarang yang bertempat di Aula kantor Kecamatan Tugu, pada Jumat (11/8/2023).
Hadir pula pada acara tersebut, Camat Tugu, Sekretaris Satpol PP, Lurah Tugu, para pengelola kos yang ada diwilayah Tugu.

Disampaikan oleh Kadar Lusman, materi sosialisasi ini mengenai Perda Kota Semarang No.12 Tahun 2017 tentang pengelolaan rumah kos wilayah Kecamatan Tugu Kota Semarang.
“Pada sosialisasi ini, hal yang perlu disampaikan kepada para pemilik kos adalah adanya Perda Kota Semarang No.12 tahun 2017 yang mengatur tentang rumah kos,” ungkapnya.
Kadar Lusman menghimbau kepada pengelola rumah kos untuk berkoordinasi dengan RT RW mengenai data identitas para penyewa kamar kos.
Lanjutnya, identitas penyewa kos tersebut bertujuan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di lingkungan kos.
“Hal ini harus dilakukan agar dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Koresponden: WP