Junarso Dorong Pelaku Usaha di Kecamatan Tahunan dan Jepara Daftar NIB

0
Foto: Junarso berikan sambutan dan paparan

Kabupaten Jepara – Wakil Ketua DPRD Kab. Jepara, Junarso bersama rekan-rekan DPMPTSP Kab. Jepara menggelar kegiatan fasilitasi perizinan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kab. Jepara, pada Kamis (23/03/2023).

Dikatakan Junarso, bahwa kegiatan tersebut diikuti sebanyak 40 peserta dari kelompok usaha yang ada di Kec. Tahunan dan Kec. Jepara. Selanjutnya ia mengajak para pelaku UMK untuk memperhatikan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB).

Junarso juga mengatakan, apabila NIB ini sendiri memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Nomor tersebut juga berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir, dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB menurutnya dapat sekaligus sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Setelah memiliki NIB, pelaku usaha mudah mengakses pinjaman modal untuk pengembangan usaha. Mereka juga lebih mudah mengakses program bantuan dari pemerintah, memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usaha dan masih banyak lagi,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, sebagai penunjang program itu pemerintah dapat memberikan pelatihan-pelatihan. Salah satunya adalah untuk meningkatkan SDM, seperti pelatihan manajemen usaha, digital marketing, packaging (pembuatan kemasan).

“Melihat saat ini pemasaran secara online lebih terjangkau dan murah, mereka menginginkan adanya pelatihan digital marketing agar tidak ketinggalan dengan pelaku usaha lainnya,” tandasnya.

Koresponden : Agus Budianto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here