Jelang Idul Fitri, Mbak Yuni Ketatkan Penerapan Prokes

0
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati

Kabupaten Sragen – Jelang Hari Raya Idul Fitri, Bupati Sragen dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati memerintahkan jajarannya untuk memperketat protokol kesehatan. Mbak Yuni, sapaan akrabnya, turut mengajak kepala desa dan perangkatnya untuk giat mengkampanyekan protokol kesehatan kepada masyarakat.

“Saya minta jangan patah semangat kepala desa dan perangkat setiap malam harus keliling mengingatkan warga,” pesan Mbak Yuni ketika melakukan safari ramadan (28/4/2021).

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengingatkan terkait pelaksanaan salat Idul Fitri agar dilaksanakan sesuai prokes yang ada. Ia juga meminta dalam pelaksanaan salat Ied untuk tidak dipusatkan di satu tempat. Melainkan di pecah-pecah untuk terbagi di beberapa tempat supaya tidak terlalu menimbulkan kerumunan.

Selain itu, Mbak Yuni menghimbau kepada warganya yang merantau untuk tidak mudik selama lebaran. Dia menegaskan pendatang nantinya akan diswab antigen. Hal ini dilakukan untuk upaya mencegah terjadinya klaster baru Covid–19. Jika didapati positif Covid-19, pendatang harus melakukan karantina ditempat yang disediakan dan membayar biaya selama perawatan dengan uang pribadi.

Hal itu juga telah termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 360/191/038/2021 terkait penundaan mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sragen. SE tersebut berisi pengetatan persyaratan pelaku perjalan dalam negeri dari mulai 22 April-24 Mei 2021 atau (22/4-24/5/2021).

“Kepala desa dan lurah berhak melakukan karantina kepala pelaku perjalanan yang tidak memiliki dokumen admistrasi perjalanan selama 5×24 jam.  Melalui posko PPKM Mikro tingkat desa dan kelurahan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, biaya karantina dibebankan pada pelaku perjalanan,” tuturnya.

Ada pengecualian bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalan dengan keperluan mendesak non mudik, yang dilengkapi surat keterangan dari Kades atau lurah. Di dalam SE itu juga berisikan Pelaku perjalanan transportasi darat antar provinsi dihimbau melakukan test RT-PCR/rapid antigen/tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Perjalanan orang dalam bekerja atau perjalanan dinas yang melakukan perjalanan lintas provinsi atau kabupaten atau kota wajib mempunyai surat izin perjalanan. Yang dikeluarkan oleh pimpinan setingkat eselon II atau pimpinan instansi atau pimpinan perusahaan dengan melampirkan sertifikat vaksinasi tahap 2 bagi yang telah melakukan vaksinasi.

Apabila hasil tes negatif namun menunjukkan gejala maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Koresponden: Rafif Abrar Setyahadi & Rafif Qais Ardiensyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here