Jelang Idul Adha, Pemkab Sragen Wajibkan SKKH Hewan Kurban

0
Foto: Bupati Sragen Gelar Rakor Penyerahan SKKH

Kabupaten Sragen – Guna pengendalian wabah PMK pada hewan ternak, khususnya hewan kurban di Sragen, Pemkab Sragen berkomitmen bersama-sama dan bergotong-royong memastikan keamanan hewan kurban serta kelancaran pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H, Sabtu (2/7/2022).

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati atau yang akrab disapa Mbak Yuni mengatakan jika saat ini yang di butuhkan adalah ketegasan semua pihak dan hewan kurban wajib mempunyai SKKH. Semua masjid di Sragen yang melakukan pelaksanaan pemotongan hewan kurban wajib mempunyai SKKH.

“Jika belum ada SKKH nya nanti bisa menghubungi Disnakan, karena akan disediakan hotline bagi hewan kurban yang memang belum mempunyai SKKH. Ada baiknya juga pada saat hari penyembelihan petugas mengecek secara random dan menanyakan SKKH kepada takmir masjid,” ujar Mbak Yuni.

Bupati Sragen tersebut mengatakan bahwa masa berlaku SKKH itu hanya 12 jam. Surat keterangan tersebut akan di berikan pada tanggal 7-8 Juli 2022 atau 2 hari sebelum Idul Adha.

“Sehingga pihak Pemkab Sragen akan lakukan monitoring dan jika kemungkinan terdapat gejala klinis setelah 3 hari pemeriksaan hal itu masih dianggap gejala ringan,” ucap Mbak Yuni.

Terahir, Mbak Yuni menyampaikan SKKH tidak akan diserahkan kepada petugas agar tidak terjadi penyalahgunaan. Akan tetapi akan langsung diedarkan oleh Pemkab Sragen langsung di 20 Kecamatan.

Masing-masing camat nantinya akan menunjuk 2 personil yang dipercaya untuk menerima SKKH. Di setiap kecamatan akan diberikan 200 SKKH dan masing-masing hewan kurban mesti mempunyai 1 SKKH.

“Merujuk Fatwa MUI bahwa sapi-sapi tersebut dikatakan sah apabila terindeksi PMK yang bergejala ringan, maka sapi boleh dijadikan hewan kurban,” tandas Mbak Yuni.

Koresponden : Eky Ely

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here