Kabupaten Rembang – Jasmani yang merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Rembang berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab. Rembang mengadakan kegiatan sosialisasi bersama perwakilan perusahaan-perusahaan yang ada di Kab. Rembang.
Acara yang diselenggarakan selama 2 hari, yakni Rabu-Kamis (29-30/06/2022) tersebut turut mengundang 50 perusahaan yang tersebar di Kab. Rembang. Dan diketahui, acara tersebut dilaksanakan di Aula Pertemuan Dinakerind dengan membedah isi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dijelaskan oleh Jasmani, bahwa pembedahan tersebut yang mana berfokus pada isi dari kegiatan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Diketahui, dari total 50 perusahaan yang diundang dalam acara ini, dirinya mengungkapkan, apabila mereka-mereka yang diundang merupakan 2 unsur dari perusahaan, yakni unsur Pengusaha atau HRD dan unsur Pekerja.
“Pengusaha dan pekerja merupakan 2 unsur yang tidak bisa terpisahkan dalam mencapai terwujudnya suatu daerah maju. Hal tersebut akan menjadi parameter bagi Investor untuk melirik suatu daerah, yang dilihat pertama proses perizinan dipermudah dan yang kedua melihat hubungan industrial apakah harmonis ataukah tidak,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, di mana dalam mencapai suatu hubungan industrial yang harmonis, masing-masing unsur tadi harus tahu mana hak dan kewajiban satu sama lain. Khususnya adalah antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Melalui forum ini, dirinya mengajak peserta yang hadir untuk belajar bersama narasumber yang telah diundang untuk mengisi acara tersebut. Dan dari narasumber yang hadir pun nampak dari perwakilan Disnakertrans Prov. Jateng dan Jefri Hari Akbar selaku Sekretaris DPK APINDO Kab. Rembang.
Koresponden : Muzarudin