Kota Tegal – Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro memenuhi permohonan kuasa hukum warga Rw 3, Kelurahan Panggung untuk hadir menjadi saksi dalam sidang gugatan warga melawan PT. KAI dan Pemkot Tegal di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu (23/6/2021).
“Seperti yang anda lihat, saat ini saya di Kantor PN untuk hadir menjadi saksi bagi warga. Saya tunda keberangkatan ke Jakarta untuk menghadiri acara Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia ( ADEKSI),” kata Nendro sapaan akrab Ketua DPRD Kota Tegal menanggapi santai pertanyaan wartawan sebelum sidang dimulai.

Nendro menyampaikan, bahwa persoalan yang melilit warga lebih urgen untuk diutamakan dari persoalan lainnya. Untuk itu, dirinya berharap kesaksiannya dapat membantu kepentingan warga dalam menuntut keadilan.
“Semuanya penting dan kita akan perjuangkan nasib rakyat, karena ini urusan hajat hidup orang banyak, untuk ADEKSI saya bisa menyusul ke Jakarta pasca sidang sudah selesai,” imbuhnya.
Dalam sidang, Nendro menjawab satu per satu pertanyaan kuasa hukum warga. “Saya tidak mengetahui secara langsung terhadap aksi pembongkaran kios- kios. Setelahnya baru mengetahui dari informasi warga dan berita media massa,” ucap Nendro juga Sekertaris DPC PDI Perjuangan Kota Tegal.
Lebih jauh, Nendro menjelaskan, bahwa benar ada MoU antara Pemkot Tegal dengan PT KAI terkait upaya pembangunan di kawasan Taman Pancasila, Trotoar Jl Pancasila sampai dengan Alun- Alun, yang kemudian DPRD bersama Pemkot merumuskan dan menggedog anggaran di dalam APBD Kota Tegal Tahun 2020. Namun di dalam MoU yang dimaksudkan, tidak satupun terdapat kalimat pembongkaran kios.
“Jadi terkait rencana maupun pelaksanaan pembongkaran kios-kios, saya tidak tahu secara persis, meskipun pada akhirnya saya tahu dari adanya pengaduan perwakilan warga setempat ke kantor DPRD,” tegas Nendro.
Nendro mengatakan, terkait dengan status lahan dirinya merujuk kepada pernyataan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tegal yang menegaskan bahwa lahan atau tanah bekas berdirinya kios- kios tersebut adalah bukan milik negara dibawah penguasaan PT KAI, akan tetapi berstatus tanah negara yang idealnya baik warga maupun PT KAI mempunyai hak yang sama untuk bisa mengajukan permohonan sertifikat Hak Milik disesuaikan dengan aturan di dalam Undang-undang Pokok Agraria.
“Objek tanah yang diduduki warga selama puluhan tahun itu adalah tanah negara bukan tanah milik negara. Hal itu diketahui dari pernyataan pihak BPN Kota Tegal setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Tegal tahun 2014 melalui arsip atau catatan kesimpulan rapat,” pungkasnya.
Koresponden: Gus