Kabupaten Banjarnegara – Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Hj. Sri Ruwiyati, S.E., M.M., mengikuti Webinar Pimpinan Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, bersama dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Hadir dalam webinar tersebut, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Suharso beserta jajaran dan sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah., Sabtu, (13/3/2021).
Hj. Sri Ruwiyati berharap, melalui webinar ini akan tersusun sistem atau skema anggaran pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dalam kesempatan ini, Hj. Sri Ruwiyati menjelaskan, bahwa rumusan untuk pemenuhan dasar pengungsi, saat ini merujuk pada Permensos No. 9 Tahun 2018, serta Permendagri No. 90 Tahun 2019. Rujukan ini untuk mendukung Renstra Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2023, sehingga penanganan terhadap masalah sosial di Jawa Tengah dapat semakin maksimal.
“Ada beberapa klaster dalam bidang pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana, sesuai dengan kedua peraturan tersebut, yaitu klaster logistik, pengungsian dan klaster perlindungan. Semua tugas dan fungsi klaster sudah jelas termaktub dalam peraturan itu, sehingga kita tinggal melakukan pendalaman dan pemahaman. Dengan demikian, diharapkan pada saatnya pelaksanaan tidak ada kendala apapun,” tutur Hj. Sri Ruwiyati, yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah.

Hj. Sri Ruwiyati menambahkan, tugas dari klaster logistik diantaranya adalah pengadaan barang, sandang, makanan dan peralatan, serta bea cukai untuk barang impor. Klaster logistik juga bertugas dalam hal penyimpanan atau pergudangan dari distribusi logistik. Sementara, tugas Klaster pengungsian dan perlindungan adalah menyiapkan dapur umum, pencegahan, termasuk penanganan kekerasan berbasis gender.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Suharso mengungkapkan, perlindungan kelompok rentan, tempat pengungsian dan manajemen pengungsian, terdapat penyediaan hunian sementara, pengelolaan informasi di bidang pengungsian, serta perlindungan korban bencana. Menurut Suharso, perlu dibuat skema anggaran dalam program pemenuhan dasar korban bencana. Hal ini dimaksudkan untuk mensingkronkan tugas dan kewajiban dari masing-masing lembaga terkait tupoksi, sesuai dengan Permensos No 9 Tahun 2018 dan Permendagri No 90 Tahun 2019.
Koresponden : Chrisna