Kabupaten Wonogiri – Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Intruksi tersebut terkait larangan gelaran pesta perayaan yang menimbulkan kerumunan, baik di tempat terbuka, maupun tertutup, serta membatasi kegiatan seni budaya yang menimbulkan kerumunan.
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, yang akrab disapa Mas Jekek meminta untuk ditutup total selama 2 hari mulai 31 Desember 2021. Selama ditutup, pedagang dilarang berjualan di area Alun-alun, Sabtu (25/12/2021).
Mas Jekek meminta akses masuk menuju Alun-alun untuk diblokade, agar tidak ada yang nekat masuk. Lampu penerangan dan lampu hias di kawasan Alun-alun juga dipadamkan seperti saat penerapan PPKM Darurat dan Level III beberapa bulan lalu.
“Langkah itu untuk menegaskan, area Alun-alun harus steril dari kegiatan masyarakat,” tutur Mas Jekek, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Wonogiri.
Mas Jekek meminta kepada setiap kecamatan ada tim yang terdiri atas Pemerintah kecamatan, Polsek, Koramil, serta elemen lainnya.
“Tim akan menyisir, serta memonitor wilayah untuk memastikan tidak ada kegiatan perayaan Tahun Baru yang menimbulkan kerumunan. Saya menghimbau, lebih baik merayakan Tahun Baru di rumah bersama keluarga saja,” tutupnya.
Koresponden : Fieras Febb