Hibah Keagamaan Tahap II Cair, Bupati Demak Minta Agar Cermati Proses Tahapannya

0
Foto: Bupati Demak berikan sambutan dan arahan

Kabupaten Demak – Setelah pencairan bantuan hibah berupa uang kepada lembaga keagamaan tahap II sudah dapat dicairkan, Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah meminta kepada seluruh penerima manfaat agar mencermati berbagai proses tahapannya.

Sabtu (08/10/2022) bertempat di Gedung Pertemuan Kec. Karangtengah, hal itu diungkapnnya ketika memberikan sosialisasi LPJ bantuan Hibah Tahap II. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Camat Guntur, Camat Karangtengah, Kabag Kesra Setda Demak, dan 9 lembaga dari Kec. Karangawen.

Dalam kegiatan yang difasilitasi Bagian Kesra Setda Demak tersebut, Bupati mengungkapkan bahwa pemberian bantuan hibah keagamaan merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Pemkab Demak dalam merealisasikan visi dan misi serta program gerak cepat pembangunan di Kabupaten Demak.

”Komitmen ini kami wujudkan melalui penguatan lembaga-lembaga keagamaan dan sarana keagamaan agar lebih berdaya dalam menjalankan program-program yang berdimensi dalam penguatan kualitas akidah umat,” tuturnya.

Untuk itu Bupati Demak menghimbau agar dalam penyusunan permohonan pencairan harus ada penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), rincian penggunaan dana, pakta integritas, surat pernyataan tanggungjawab sampai dengan berita acara serah terima dana bantuan hibah.

“Saya himbau untuk melengkapi data-data pendukung yang dipersyaratkan dalam proses pencairan,” tandasnya.

Koresponden : Hana – Rahmad

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here