Hendi: Kita Gratiskan Retribusi TPU Milik Pemkot Semarang

0
Foto: Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi

Kota Semarang – Memikul ide hadirkan manfaat secara nyata dituangkan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi setelah menekankan, bahwa retribusi tempat pemakaman umum milik Pemerintah Kota Semarang saat ini telah digratiskan.

Selain itu, retribusi untuk perpanjangan dan pemakaian ambulan atau mobil jenazah dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Semarang juga digratiskan. Untuk itu dirinya pun meminta masyarakat bisa melaporkan bila terjadi pungli yang mengatasnamakan keperluan untuk ketiga hal tersebut.

“TPU milik Pemerintah Kota Semarang gratis, ini bagian dari program jaminan lahir hingga meninggal yang diinisiasi di Kota Semarang. Harapannya tentu saja program ini dapat meringankan beban masyarakat,” tutur Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut.

Sehingga memang dirinya mewanti-wanti sekali ketika masih ada praktik semacam itu di lapangan akan segera diberi tindakan tegas. Hal itu baik berupa sanksi hukum hingga sosial. Jelas, karena ini sudah tidak ber-prikemanusiaan.

Senada, Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati pun menekankan masyarakat bisa langsung melapor kepadanya jika terjadi pungutan yang tidak semestinya dalam pelayanan pemakaman.

“Jadi warga yang menemukan adanya pungutan liar dapat menghubungi Disperkim. Bisa datang langsung ke kantor di kompleks Balaikota Jalan Pemuda No. 148 atau menghubungi nomor telpon 081326777333 untuk segera kita tindaklanjuti,” terang Murni Ediati.

Koresponden : WP – Didik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here