Kabupaten Klaten – Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Tengah, Hartanto menggelar Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional.
Kegiatan sosialisasi yang bertempat di wilayah Kecamatan Kemalang tersebut turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Klaten, Camat Kemalang, kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan Kader PDI Perjuangan, Sabtu (12/11/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Hartanto meyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional ini untuk mendorong kesadaran, kepedulian, dan partisipasi masyarakat dalam pengendalian air limbah domestik serta perlindungan dan kelestarian sumber daya air.
“Sosialisasi ini bertujuan agar warga masyarakat tahu dan mengerti tentang adanya perda ini, supaya warga masyarakat dapat menghindari pencemaran air tanah, sungai, dan sumber mata air lainnya. Selain itu, supaya warga masyarakat dapat meningkatkan kualitas sanitasi, meningkatkan derajat kesehatan dan meningkatkan pelestarian lingkungan hidup,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hartanto mengatakan bahwa pengendalian lingkungan merupakan suatu permasalahan yang harus diupayakan guna mewujudkan lingkungan yang sehat. Salah satu upaya penting dalam pengendalian lingkungan adalah bagaimana penanganan limbah domestiknya.
“Dalam pengendalian lingkungan ini diperlukan kerja keras, gotong royong, dan kesadaran semua pihak. Saya berharap dengan adanya perda ini masyarakat memahami pentingnya pengelolan air limbah, kemudian bisa terwujudnya lingkungan yang sehat, masyarakat yang sehat dan produktif,” pungkas Hartanto yang juga menjabat sebagai Wakabid Keanggotaan dan Organisasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten.
Koresponden : Wawan