Kabupaten Grobogan – Menyambut peringatan Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, Sri Sumarni yang pada saat itu selesai memimpin Upacara Bendera langsung bergegas melakukan penyerahan keputusan remisi secara simbolis untuk 111 Narapidana Rutan Kelas IIB Purwodadi.
Selasa (17/08/2021), para narapidana yang memperoleh remisi ini terdiri dari bentuk Remisi Umum I dan Remisi Umum II. Remisi Umum (RU) I diberikan kepada 104 orang. Sedangkan RU II diberikan kepada 7 orang.
Pemberian RU I diberikan kepada narapidana yang terlibat kejahatan seperti narkotika, perundungan anak, pencurian, penganiayaan, kesehatan, human trafficking, penggelapan, perampokan, pembunuhan, penipuan, kesusilaan, pemerasan, penadahan, dan psikotropika.
Sri Sumarni yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Grobogan berharap dengan pemberian remisi kepada narapidana Rutan Kelas IIB Purwodadi dapat membuat para narapidana bertambah baik selama berada dalam tahanan.
“Saya juga berharap agar mereka tetap berkelakuan baik di tengah masyarakat. Semoga dengan remisi bebas ini, apa yang diterapkan di dalam Rutan Kelas IIB Purwodadi bisa menjadi pelajaran untuk hidup mereka agar semakin lebih baik ke depannya,” pesannya.
Koresponden : Nanang – Faisal