Kabupaten Klaten – Dalam rangka menggali potensi wisata religi dan cagar budaya di Klaten, Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, S.I.Kom menerima audiensi dan melakukan diskusi dengan Komunitas Pecinta Cagar Budaya (KPCB) Klaten di Gedung DPRD Klaten, Kamis (6/4/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Ketua, sekretaris, bendahara KPCB, Perwakilan anggota KPCB dan perwakilan anggota KPCB di tingkat desa.
Dalam kesempatan tersebut, KPCB Klaten menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Klaten yang telah membuat Perda Nomor 9 Tahun 2019 terkait pemeliharaan dan pelestarian cagar budaya. Berdasar perda tersebut, semua stakeholder akhirnya paham posisi serta kewenangannya dalam rangka pelestarian cagar budaya.

Selain memberikan apresiasi, KPCB juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait masih banyaknya benda cagar budaya atau obyek cagar budaya yang belum terkelola dengan baik di lapangan.
Harapan ke depan, Dinas Kebudayaan sebagai leading sektor dari cagar budaya bisa lebih aktif serta masif dalam hal penanganan laporan berkaitan dengan temuan-temuan di lapangan berkaitan dengan benda-benda atau obyek serta situs yang diduga cagar budaya.
Menanggapi hal tersebut, Hamenang menyampaikan bahwa akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan guna meneruskan aspirasi dari KPCB tersebut. Di samping itu, Hamenang juga menyampaikan apresiasi kepada KPCB yang telah aktif ikut menjaga serta melestarikan cagar budaya di Kabupaten Klaten.
Harapannya, ke depan sinergitas tersebut semakin terjaga baik sehingga komunikasi bisa menjadi intens. Dampaknya, apa saja yang menjadi keresahan serta keluhan dari KPCB dapat diselesaikan dengan program kegiatan di OPD terkait.
“Banyak hal yang kami diskusikan dengan KPCB Klaten berkait potensi Kabupaten Klaten ke depan bisa menjadi pusat studi serta wisata religi dan budaya, mengingat banyak sekali benda, objek, serta kawasan cagar budaya yang ada di Kabupaten Klaten, mulai dari zaman peninggalan Hindu, Budha hingga Mataram Islam. Namun, itu semua baru bisa diwujudkan tatkala pendataan terkait benda obyek situs terduga cagar budaya telah terdata terpelihara serta terkelola dengan baik,” paparnya.
“Untuk menuju itu, dibutuhkan peran dari semua pihak, mulai dari pemerintah provinsi dan pusat melalu balai pelestarian cagar budaya, pemda melalui Dinas Kebudayaan, serta tak kalah penting peran aktif dari komunitas pecinta cagar budaya serta warga masyarakat. Jika terkelola dengan baik tentu benda-benda cagar budaya ini bisa menimbulkan dampak multiple effect di masyarakat secara perekonomian,” pungkas Hamenang yang juga menjabat sebagai Wakabid Politik DPC PDI Perjuanagan Klaten.
Koresponden : Wawan
Klaten ada penemuan terbaru sangat penting berupa situs kawasan yg diduga merupakan pemukiman dari masa Hindu Buddha ( Mataram Kuno ). Situs pemukiman dari masa klasik sangat jarang ditemukan sehingga sangat perlu dilakukan upaya penyelamatan mengingat lokasi situs diduga pemukiman kuno berada di lahan pembuatan bata merah dusun kropakan dimana banyak aktivitas yg mengancam keberadaan ODCB ditempat itu.
Sejauh ini belum ada perhatian dari pemerintah terhadap kondisi situs ini padahal pemberitaan situs ini di media sudah berulang kali.
Sekali lagi situs permukiman dari masa Mataram Kuno sangat langka di Indonesia, sejauh ini baru ada Situs Liyangan dan itu berbeda jauh dengan bangunan peribadatan ( candi ) yg jumlahnya sangat banyak.
Mohon tindakan nyata untuk menyelamatkan situs pemukiman kuno di kropakan Mranggen Jatinom.
Terima kasih, salam budaya