Hadiri Rapat Paripurna, Ristawati Tekankan Perlu Perda Baru Tuk Cegah Kehilangan PAD

0
Hadiri Rapat Paripurna, Ristawati Tekankan Perlu Perda Baru Tuk Cegah Kehilangan PAD
Foto: Ristawati Purwaningsih saat sambutan dalam apat Paripurna Pembahasan Raperda Kabupaten Kebumen tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Rabu (22/11/2023).

Kabupaten Kebumen – Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih menghadiri rapat paripurna penetapan Raperda Kabupaten Kebumen tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Rabu (22/11/2023).

Turut hadir dalam acara tersebut pimpinan dan anggota DPRD Kebumen, Sekda, Asisten Sekda, Staff Ahli Bupati, Kepala OPD, Kabag, dan Camat.

Foto: Ristawati Purwaningsih (kiri) bersama ketua didampingi Wakil Ketua DPRD menerima hasil Raperda Kabupaten Kebumen tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Rabu (22/11/2023).

Ristawati Purwaningsih dalam sambutanya menyampaikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 11 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-undang tersebut telah diundangkan sejak 5 Januari 2022 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan habis masa berlakunya pada Januari 2024.

Lebih lanjut, menurutnya perlu segera ditetapkan peraturan daerah yang baru tentang pajak dan retribusi daerah agar tidak memperbesar potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah.

Koresponden: Sofian Aniffudin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here